Darmin: Investasi Asing 100 Persen Hanya Boleh di 25 Usaha
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengklarifikasi kepemilikan saham asing atau investasi asing 100 persen di 25 bidang usaha. Sebelumnya disebutkan bahwa ada 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi atau terbuka sepenuhnya untuk investasi asing.
Kebijakan ini tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI terkait deregulasi Daftar Negatif Invetasi (DNI). Menurut Darmin, hal itu dilakukan karena dalam empat tahun terkahir, investasi di bidang tersebut masih minim. "Sewaktu kami survei dan teliti, investasi yang masuk kebanyakan nol. Itu mengapa kemudian kami bikin 100 persen," kata Darmin. Ads by Kiosked
Pelaksanaan relaksasi DNI akan dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 yang mengatur DNI 2016, 25 bidang usaha yang dimaksud memiliki persyaratan persentase kepemilikan modal asing yang bervariasi, mulai dari 49 persen sampai 95 persen.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebutkan bahwa 25 bidang usaha tersebut memang semula masuk dalam DNI 2016, namun kemudian dikeluarkan dari DNI 2018. Pertimbangan bidang usaha tersebut dikeluarkan adalah untuk meningkatkan investasi.
Ia menjelaskan bahwa bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI menjadi terbuka bebas untuk investasi baik oleh modal asing, modal dalam negeri, maupun untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.