a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Diduga Ada 'Sesuatu' Terkait Penolakan Tambang di Pulau Laut, Apa Itu?

AKURAT.CO, Kuasa Hukum PT Sebuku Grup, Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada upaya untuk menggerakkan masyarakat Kota Baru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan untuk menolak tambang dengan cara-cara yang tidak wajar. Hal ini membuat polemik yang terjadi selama ini makin rumit.

Dia mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai upaya seolah-olah ada aspirasi warga untuk menjustifikasi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel yang mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik tiga perusahaan PT Sebuku Grup dengan alasan utama: masyarakat menolak tambang, walaupun alasan yuridis pencabutan itu sangat lemah.

“Ada upaya mengumpulkan tanda tangan warga untuk menolak tambang di Pulau Laut. Warga yang tanda tangan itu diberi uang Rp50 ribu dan KTP-nya difoto,” ucap Yusril Ihza Mahendra dalam rilis, Rabu (23/5).

Yusril menduga, surat yang ditandatangani warga itu nantinya akan dibawa ke pengadilan untuk memberikan dukungan kepada Gubernur Kalsel dan menjadi bagian kampanye publik opini untuk mempengaruhi pengadilan.

“Rekayasa seperti bukan cara kesatria untuk berhadapan secara fair di pengadilan dengan mengemukakan argumen filofosis, sosiologis dan yuridis. Tiap persidangan, pengadilan terus-menerus didemo yang diduga kuat sengaja digerakan dan didanai. Ini samasekali tidak mendidik dan bahkan cenderung menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan” tegasnya.

Dikatakan Yusril, dirinya menyarankan agar proses hukum yang sudah berjalan diselesaikan secara hukum.

“Itu ciri masyarakat beradab, silakan berproses secara hukum. Tokh Gubernur Kalimantan Selatan selain menggunakan personil Biro Hukumnya, Jaksa Pengacara Negara ke persidangan juga menghadirkan advokat profesional yang ilmu dan kemampuannya tidak diragukan lagi. Kalau di dunia persilatan, ilmu dan kemampuan mereka sudah sangat sakti madraguna,” tambahnya.

Jadi, lanjut Yusril, kalau sudah demikian, maka tidak perlu kiranya merekayasa dukungan publik. “Petarung sejati takkan bertarung menggunakan cara-cara tidak terhormat. Petarung sejati akan tampil sendirian dengan pedang terhunus tanpa harus merekayasa keterlibatan rakyat yang kadang-kadang tidak memahami inti persoalan”, kata Yusril.

Seperti diketahui, Gubernur Kalsel telah mencabut IUP OP milik tiga perusahaan PT Sebuku Grup, yaitu PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Batubai Coal dan PT Sebuku Tanjung Coal. Melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra PT Sebuku Grup melayangkan gugatan di PTUN Banjarmasin.

Pada persidangan Kamis (19/4) lalu, tiga majelis hakim berbeda yang menangani ketiga perkara tersebut memutuskan penundaan pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atas pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Sejaka Coal dalam sebuah penetapan yang mengikat.