PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Dr Ermal Subhan ST MT menyampaikan bahwa tim terpadu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menemukan dua truk yang mengangkut Zircon yang diduga ilegal di Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin 16 Maret 2020 kemarin.
Menurut Ermal, temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada aktifitas pertambangan yang diduga ilegal.
“Setelah mendapat laporan itu tim terpadu melakukan pengecekan di lapangan, kita temukan ada dua truk yang mengangkut sebanyak 17 ton zircon yang diduga didapatkan dari lahan ilegal,” ungkapnya kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa 17 Maret 2020.
Menurutnya, dua truk yang mengangkut pasir zirkon tersebut akan dibawa ke salah satu perusahaan smelter yang ada di Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar, untuk dilakukan pemurnian.
“Kita belum jelas darimana asal zircon tersebut, kemungkinan dari wilayah Kotim dan Seruyan,” jelas Ermal
Atas temuan tersebut, pihaknya akan segera melaporkan ke pimpinan atau Gubernur. setelah itu sambil mengumpulkan bukti-bukti, akan dilaporkan ke pihak yang berwajib
“Kita hanya punya kewenangan secara administrasi saja. Sementara untuk tindakannya akan diserahkan ke pihak yang berwajib atau Polda Kalimantan Tengah,” pungkasnya.