a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Diduga Tak Ada Izin Resmi Tampung Pasir Timah, JPU Bakal Hadirkan Komisaris Smelter

Diduga Tak Ada Izin Resmi Tampung Pasir Timah, JPU Bakal Hadirkan Komisaris Smelter<br>
ANGKAPOS.COM -- Lagi-lagi persidangan perkara tambang dan mineral yang melibatkan direktur perusahaan peleburan biji timah (PT DS Jaya Abadi), Ahmad Febriyan alias Febri ditunda, padahal sesuai agenda dijadwalkan, Kamis (28/3/2019) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, namun pelaksanaan sidang perkara tersebut justru ditunda oleh majelis hakim.

"Jadwal sidangnya memang hari ini. Tapi berhubung saksi yang diajukan oleh ajukan oleh pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum -- red) tidak hadir jadi sidang perkara ini kita jadwalkan kembali Selasa (2/4/2019) pekan depan," kata Humas Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas IB, Hotma EP Sipahutar SH MH, Kamis (28/3/2019) di gedung Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas IB

Sementara seorang tim JPU yang menangani perkara direktur PT DS Jaya Abadi (Ahmad Febri), Sri Nurcahya SH membenarkan jika perkara pertambangan dan mineral dengan terdakwa Febri ditunda pekan mendatang.

"Iya betul karena saksinya tidak datang dalam persidangan hari ini. Saksi yang tidak hadir ini yakni saksi tempat yang mengambil pasir timah itu," kata JPU itu saat ditemui di gedung pengadilan setempat.

Ditegaskanya lagi, saksi yang dimaksudnya itu, sebelumnya sempat dipanggil untuk hadir dalam persidangan, Rabu (27/3/2019) namun saksi itu pun justru tak hadir.

Meski begitu, dalam sidang sebelumnya, Rabu (27/3/2019) itu dalam perkara ini pihak JPU sempat pula menghadirkan delapan orang saksi.

Dijelaskanya, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya, Rabu (27/3/2019) itu terdiri dari sopir truk, pegawai bagian gudang PT DS Jaya Abadi itu ada 2 orang pegawai kepala gudang termasuk juru bayar atau bendahara dari perusahaan smelter lainnya yakni PT Bangka Belitung Timah Sejahtera (BBTS).

Ketika disinggung perkara Ahmad Febriyan hingga naik ke persidangan, JPU asal Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung ini (Sri Nurcahya SH) mengaku jika pihak PT DS Jaya Abadi diduga menampung pasir timah yang tidak memiliki izin resmi.

Terkait perkara ini, ditegaskan Nurcahya jika pihaknya pun berencana bakal memanggil sekaligus menghadirkan para komisaris perusahaan smelter tersebut (PT DS Jaya Abadi) untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.