a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Diduga tak Bangun Smelter, Ini Tuntutan Konsorsium LSM Kepada Bupati dan DPRD Terhadap PT Vale Indonesia

Diduga tak Bangun Smelter, Ini Tuntutan Konsorsium LSM Kepada Bupati dan DPRD Terhadap PT Vale Indonesia
Kolaka, Kongkrit.com—Puluhan orang yang mengatasnamakan Lembaga Konsorsium LSM, melakukan aksi di kantor DPRD Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara terkait PT Vale Indonesia yang diduga belum melakukan pembagunan smelter di kabupaten tersebut.

“Berdasarkan undang – undang pertambangan nomor 4 tahun 2009, pemerintah mewajibkan perusahaan pertambangan untuk dapat melakukan pengelolaan pemurnian mineral mentah sebelum di jual keluar negeri, itu harus mempunyai smelter dan itu jelas pada pasal 103 juncto pasal 170, ” ujar Koordinator Konsorsium LSM Khairudin.

Menurutnya, setiap pemegang ijin usaha pertambangan ( IUP) dan ijin usaha khusus termasuk kontrak karya untuk wajib membangun pabrik smelter pengelolaan pemurnian mineral.

“Kita mendesak pemerintah untuk merespon tuntutan gerakan kami ini,” ujarnya kepada Kongkrit.com Kamis (11/7/2019).

Dijelaskan Khairudin, sehubungan hasil temuan invistigasi kami dilapangan mengenai kegiatan pelaksanaan pertambangan PT Vale Indonesia diduga kuat melakukan aktivitas penambangan yang belum memiliki pembangunan smelter.

“Seperti yang telah dijanjikan pemerintah kabupaten Kolaka, dan PT Vale Indonesia juga patut diduga mengangkangi atau mengabaikan peraturan perundang undangan yang berlaku, dalam hal ini PT Vale Indonesia Melawan hukum,” tegas Khairudin yang akrab di panggil Dudi.

Dudi menghimbau pemerintah dengan tegas bahwa undang undang Nomor 4 tahun 2009 pasal 102 dan pasal 103 bahwa pemegang IUP dan IUPK ( kontrak karya) wajib meningkatkan nilai sumber daya mineral atau batu bara.

“Pemberlakuan peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2014 dan kepmen nomor 1 tahun 2014 itu diterapkan dalam seluruh pengusaha tambang baik yang memiliki izin usaha pertambagan maupun izin pertambangan khusus atau kontrak karya, yang tidak membangun smelter jika melanggar dalam bab tersebut maka pemerintah akan mengambil alih usaha pertambangan tersebut,” ungkap Dudi.

Dirinya meminta kepada DPRD kabupaten Kolaka untuk merekomendasikan kepada Kementerian ESDM untuk mencabut kontrak karya PT Vale Indonesia yang berada di kabupaten Kolaka karena telah melawan undang undang dan meminta DPRD kabupaten Kolaka merekomendasikan kepada bupati dan kementerian ESDM untuk menyetujui agar lahan PT Vale Indonesia diserahkan saja pada PT Antam, karena tidak dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah dan masyarakat Kolaka, harap Dudi.(Usman)