a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Dirjen Minerba Akui Tandatangani Rekomendasi SPE Freeport, Tembusan ke Menteri Arcandra

Dirjen Minerba Akui Tandatangani Rekomendasi SPE Freeport, Tembusan ke Menteri Arcandra
PT Freeport Indonesia mendapat izin perpanjangan ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017. Izin ini diberikan berdasarkan rekomendasi persetujuan ekspor yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada 9 Agustus 2016.

Surat bernomor 1146/30/DJB/2016 itu berisi rekomendasi persetujuan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan untuk PT Freeport Indonesia. Surat ini ditujukan ke Menteri Perdagangan Up. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Berdasarkan surat rekomendasi tersebut, Kementerian Perdagangan merilis SPE (Surat Persetujuan Ekspor) konsentrat untuk Freeport.

"Tidak ada yang salah. Memang tidak perlu dipolemikkan," tutur Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, saat ditanya soal polemik izin ekspor Freeport, seperti dilaporkan Detik.com, Jumat (19/8/).

Bambang mengatakan, rekomendasi izin ekspor Freeport memang ditandatangani oleh dirinya. Surat rekomendasi tersebut ditembuskan kepada Menteri ESDM yang menjabat saat itu, yaitu Arcandra Tahar. Selain Menteri ESDM, surat rekomendasi juga ditembuskan ke Sekjen Kementerian ESDM, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.

Sebagai informasi, izin ekspor konsentrat diberikan karena Freeport telah memulai proses pembangunan smelter di Gresik (Jawa Timur) sejak 2015 lalu. Sebelumnya, Freeport telah menyatakan komitmen membangun smelter dengan menyetor jaminan ke pemerintah sebesar US$ 115 juta.

Sumber : www.energitoday.com