a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Divestasi PT Vale Ditargetkan Rampung September 2020

JAKARTA - Holding perusahaan tambang Mining Industry Indonesia (MIND ID) menargetkan seluruh proses pembelian saham atau divestasi PT Vale Indonesia Tbk rampung pada September 2020 mendatang. Komitmen penyelesaian pembayaran saham tersebut dilakukan setelah penandatanganan Head of Agreement (HoA) pada Oktober 2019 lalu.

“Kami berharap tandatangan Conditional Sales Purchase Agreement dapat dilakukan akhir Maret tahun ini. Selanjutnya untuk eksekusi penyelesaian pembayaran sesuai mekanisme di pasar modal yakni 6 bulan setelah tandatangan. Jadi, kalau penandatangan dilaksanakan Maret maka pembayaran akan dilakukan di bulan September,” ujar Direktur Utama MIND ID Orias Petrus Moedak saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR terkait rencana akuisisi saham Vale, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Menurut dia, harga saham telah disepakati bersama berdasarkan perhitungan rata-rata harga saham selama 12 bulan terkahir. Adapun saat ini kesepakatan terkait seluruh detail transaksi telah disetujui oleh MIND ID dan Vale Indonesia.


Saat ini, pihaknya telah meminta persetujuan dari pemerintah selaku pemegang saham dan jajaran komisaris. Orias berharap Februari sudah mendapatkan restu dari pemegang saham.

“Harga saham sudah kami sepakati tinggal meminta persetujuan jajaran komisaris dan pemegang saham. Dari sisi kami juga mendapatkan input-input dari Badan Pemriksa Keuangan dan kejaksaan atas transaksi yang kami lakukan,” kata dia.

Terkait sumber pembiayaan divestasi akan dilakukan menggunakan anggaran dari internal perusahaan dan melalui pinjaman. Untuk sumber pembiayaan dari internal posisi perusahaan memiliki kas sebesar Rp22 triliun dan pembiayaan eksternal dilakukan melalui pencarian pinjaman dengan tidak memberatkan perusahaan.

“Pinjaman yang kami lakukan berupa pinjaman lunak dengan grass periode (masa tenggang) empat tahunan. Jadi, sekitar empat tahun kami memperoleh grass periode,” ungkapnya.

Orias menjelaskan bahwa melalui mekanisme pinjaman tersebut tidak memberatkan perseroan. Pasalnya melalui skema tersebut perseroan hanya memiliki kewajiban membayar utang tiap tahun tanpa membayar biaya pokok hingga empat tahun pertama.

Setelah empat tahun, imbuhnya, perseroan baru berkewajiban membayar biaya pokok utang. Harapannya, perseroan dapat meraup keuntungan dari hasil divestasi setelah tahun ke empat.

Selain itu, diharapkan setelah tahun ke empat sejumlah proyek juga mulai memberikan kontribusi kepada perusahaan. Adapun sejumlah proyek yang dimulai tahun ini antara lain Copper Smelter & PMR oleh Freeport Indonesia di Gresik Jawa Timur, Smelter Grade Alumunia Refinery oleh Antam di Mempawah, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel 8 oleh PTBA dan sejumlah proyek lain.

“Mekanisme pinjaman ini juga terjadi di Freeport dengan syarat cukup lunak baik dari sisi tingkat bunga maupun cara pembayarannya. Kami tetap menjaga rasio sehat yang disesuaikan dengan syarat dalam pinjaman sehingga dari sisi cash flow tidak terlalu berat,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu meminta agar holding tambang belajar dari kasus Freeport dalam melakukan proses divestasi Vale.

Pihakya mendorong proses divestasi dijalankan dengan cermat dan tepat sehingga mampu meningkatkan kontribsi terhadap Negara baik dari sisi dividen, pajak maupun royalti dan lain sebagainya. “Jangan sampai penerimaan dividen lama, tapi bayar bunga utang jalan terus. Ini justru merugikan,” tandas dia.

Sebagaimana diketahui, akhir tahun lalu perseroan telah menyiapkan dana sebesar USD500 juta atau sekitar Rp7 triliun untuk melakukan divestasi saham. Terkait kewajiban divestasi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), dimana Vale wajib melepas 40% saham secara bertahap.

Mengacu pada amandemen Kontrak Karya (KK) tahun 2014 lalu, Vale telah menjual 20% sahamnya lebih dulu sekitar tahun 1990-an. Dengan demikian, Vale masih memiliki kewajiban melepas sahamnya sebesar 20%.