Jakarta, (Analisa). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menyatakan bahwa kepemilikan saham dan operasi pertambangan (operatorship) merupakan dua hal berbeda.
“Divestasi 51 persen berarti penguasaan Freeport Indonesia berada di Pemerintah Indonesia. Divestasi dan operatorship itu dua hal yang berbeda. Divestasi berkaitan dengan manajemen korporasi, sedangkan operatorship itu pengelola operasional untuk pertambangan, yang ada kaitannya dengan pemegang wilayah pertambangan serta penguasaan teknologi,” jelas Bambang.
Informasi yang dipantau Antara di Jakarta, Selasa (5/9) melalui laman resmi Kementerian ESDM, terkait penguasaan PT FI oleh Pemerintah Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa Bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo selalu percaya bahwa pengelolaan sumber daya pada suatu hari harus bisa dikelola oleh putra putri bangsa indonesia.
Menurutnya, hal ini dimaknai dengan suatu lompatan untuk mulai menguasai banyak tantangan, terutama Freeport memang simbolis untuk mineral dan batubara (Minerba).
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan hal teknis diluar pokok-pokok yang telah disepakati, seperti misalnya tata waktu, subyek, dan mekanisme divestasi 51 persen sedang dibahas intensif dan akan diselesaikan secepatnya.
PT. Freeport Indonesia (PT FI) telah menyepakati keputusan terkait divestasi saham sebesar 51 persen kepada Pemerintah Indonesia. Keputusan ini menjadi pokok dari hasil perundingan antarkedua belah pihak. Perundingan yang makin intensif sejak April 2017 lalu membahas empat poin utama, yaitu keberlangsungan operasi, divestasi saham, stabilitas investasi dan pembangunan smelter.
Pembahasan pokok-pokok untuk keempat hal itu telah selesai dalam satu paket kesepakatan yang tidak terpisahkan, menurut keterangan resmi dari Kementerian ESDM.
Sebagaimana diketahui, divestasi saham sebesar 51 persen ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (Ant)