a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Dongkrak Nikel, Pemerintah Tetapkan Aturan HPM

Jakarta, Nusantaratv.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penyempuraan regulasi baru terkait penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) mampu mendorong tumbuhnya pasar nikel domestik dan memastikan penjualan Bijih Nikel sesuai dengan harga pasar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Rida Mulyana mengatakan, penerbitan HPM yang tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Batubara, dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan penambang nikel maupun pelaku usaha smelter.


"Tugas pemerintah bagaimana mencari kesimbangan atau keadilan harga antara keuntungan untuk smelter dan menjamin aktivitas penambangan nikel dapat memberikan margin yang cukup bagi para penambang," kata Rida di Jakarta, (20/7/2020).

Dalam beleid tersebut, sambung Rida, Pemerintah telah menetapkan HPM di bawah harga internasional guna meningkatkan keekonomian smelter.

"HPM ini harga bit stocknya harga smelter. Makin rendah tentu saja smelter makin ekonomis. Ini kita tetapkan selalu di harga pasar internasional," jelas Rida.

Sementara itu, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Yunus Saefulhak memberikan gambaran atas penetapan HPM di bawah harga internasional.

"Misalnya kalau harga di internasional sebesar USD 60 per WMT, di kita paling USD 30 per WMT," ungkap Yunus.