a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Dua Skema Penyerapan Saham Freeport versi Kementerian BUMN

Dua Skema Penyerapan Saham Freeport versi Kementerian BUMN
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyiapkan dua skema penyerapan divestasi saham PT Freeport Indonesia. Pertama, melalui holding BUMN Pertambangan apabila sudah terbentuk. Kedua, membentuk konsorsium yang beranggotakan BUMN Pertambangan dan Pemerintah Daerah.

Kendati demikian, kementerian asuhan Rini Soemarno ini masih menanti kepastian dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan ihwal penyerapan 51 persen saham perusahaan tambang yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut.

Adapun, kepastian yang dibutuhkan oleh Kementerian BUMN adalah hasil final dari poin-poin negosiasi, seperti periode divestasi dan perpanjangan operasional Freeport setelah 2021 nanti.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan, kepastian dari Kementerian ESDM sangat penting agar Kementerian BUMN bisa melakukan valuasi atas divestasi saham Freeport. Selain itu, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat sebagai penyerap pertama divestasi saham Freeport.

"Pemerintah dulu ambil keputusan, setelah itu kami. Yang saya maksud pemerintah terdiri dari Menteri ESDM sebagai ketua tim dan ibu Menteri Keuangan. Menteri BUMN tidak ikut, nanti kalau sudah baru kami siap," ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (6/9).

Yang pasti, Kementerian BUMN tak ingin jika aksi-aksi ke depan terkait penyerapan saham divestasi ini hanya berdasarkan asumsi semata.

"Kemudian mungkin ada hal-hal lain yang bisa saja memengaruhi valuasi ke depan. Jadi, kami bersifat menunggu saja. Tapi, kami menyatakan bahwa bersama Pemda, kami berminat," ucap Aloysius.

Sementara itu, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) selaku calon pimpinan holding BUMN Pertambangan juga siap dalam menyerap saham divestasi Freeport. Namun, sebagai eksekutor, Inalum masih menunggu instruksi dari pemegang saham sebelum melangkah lebih jauh.

"Itu semuanya bergantung pemerintah," jelas Direktur Utama Inalum Winardi Sunoto.

Pernyataan Kementerian BUMN ini bertolak belakang dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Sebelumnya, Jonan menyebut bahwa masalah divestasi termasuk valuasi dan periodisasinya, sudah menjadi ranah kerja Kementerian BUMN.

Sehingga nantinya, tugas Kementerian ESDM hanya tinggal mencantumkan detail divestasi di dalam dokumen Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) khusus yang sedianya diteken Freeport apabila negosiasi sudah final.

"Kalau divestasi, sesuai arahan bapak presiden, yang menangani adalah Kementerian BUMN. Jadi, bukan di kami lagi, kami hanya mendukung saja," imbuh Jonan.

Berdasarkan perundingan kedua belah pihak, Freeport Indonesia sepakat untuk melakukan divestasi sebesar 51 persen kepada pemerintah Indonesia dengan periodisasi dan harga divestasi yang masih ditentukan kemudian.

Ini merupakan bagian dari poin kesepakatan Freeport, selain kesepakatan pembangunan smelter, perpanjangan operasi sepanjang 2x10 tahun, dan peraturan fiskal yang jelas bagi operasional Freeport.

Hal itu merupakan hasil negosiasi kedua pihak pasca pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang mengharuskan perusahaan berbentuk Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK dan wajib melakukan divestasi 51 persen. (bir)