a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Dua Tahun Tak Bisa Ekspor Karena Aturan, ESDM Babel Terbitkan RKAB ke 3 Perusahaan Timah Ini

Dua Tahun Tak Bisa Ekspor Karena Aturan, ESDM Babel Terbitkan RKAB ke 3 Perusahaan Timah Ini<br><br>
BANGKAPOS.COM,BANGKA--Beberapa perusahaan peleburan timah atau smelter di Provinsi Bangka Belitung, telah dibuka kerannya, untuk melakukan ekspor timah saat ini.

Kebijakan tersebut diberikan oleh Dinas ESDM Pemprov Babel yang telah mengeluarkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) ke beberapa perusahan peleburan biji timah.

Pada 2020 ini seperti perusahaan PT Bukit Timah, PT Prima Timah Utama (PTU) dan PT Biliton Inti Perkasa (BIP) telah bisa mengekspor timah setelah 2018 lalu dilarang karena terganjal sejumlah aturan.

Kepala Bidang Pertambangan Mineral, Logam, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel, Amir Syahbana, mengatakan, dasar pengeluaran RKAB tersebut karena dampak Covid-19 saat ini, untuk kembali menghidupkan sektor ekonomi berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia.

"Dasarnya ini adalah kebijakan di tempuh Provinsi untuk salah satu upaya untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 yang berpengaruh pada sektor ekonomi sehingga diharapkan stok timah atau logam timah yang ada, dapat di jual atau ekspor, sehingga dapat membantu perputaran ekonomi dari hasil ekspor itu dan juga menjalankan perintah Presiden terkait extraordinary,"jelas Amir kepada Bangkapos.com, Senin (29/6/2020) ditempat kerjanya.

Dia mengatakan saat ini Pemerintah diminta untuk melakukan terobosan-terobosan extraordinary dalam pidatonya sidang Kabinet Paripurna Kamis lalu, sebagai mana keinginan presiden dalam menghadapi kriris di pandemi Covid-19.

"Sehingga untuk meningkatkan perekeonomian Babel, jadi berdasarkan RKAB 2018 disetujui produksi tidak dapat di jual sehingga saat itu timahnya menjadi stok, lalu stok itulah disetujui RKAB tahun ini 2020, untuk di ekspor, dengan diharapkan dasar utama meningkatkan perekeonomian Babel, kita menjalankan apa yang dimaksud Presiden dalam menggerakkan kembali sektor ekonomi riil,"ujarnya.

Selain tiga perusahan tersebut, Amir mengatakan sebelumnya juga telah ada perusahan lainya, total sebanyak delapan perusahan yang melakukan ekspor timah saat ini.

Dia juga mengatakan timah yang di ekspor tersebut hanya penjualan timah stok saja produksi tahun 2018 lalu dijual tahun ini.

"Jadi di tahun 2018 banyak tidak disetujui karena beberapa hal mereka tidak dapat menjual atau ekpor, sehingga timbul stok timah, di 2020 selain tiga, ada perusahaan lain yang sudah ada disetujui, jangan seolah-olah hanya tiga itu, tetapi sebelumnya ada, seperti PT RBT, dan lainya jadi totalnya ada delapan smelter, termasuk PT Timah,"ujarnya.

Selain delapan smelter tadi, Amir mengatakan kemungkinan ada smelter lainya yang akan melakukan ekspor apabila persoalan pajak sudah clear nantinya.

"Untuk smelter lain mungkin betambah nanti, apabila mereka telah clear persolan pajak, karena ada beberapa mengajukan permohonan masih dalam proses terkait pajak harus clear berdasarkan rekomendasi dari Dirjen Pajak, bukan hanya persoalan pajak saja memenuhi, tetapi ada rekomendasi KPK, terkait perizinan harus lunas pajak, sudah beberapa permohonan berkoordinasi dengan dirjen Pajak belum terselesaikan disetujunya,"ujarnya.

Disinggung, kenapa ekspor kembali dibuka apakah mengejar pendapatan terkait ESDM Babel yang akan bergabun dengan PTSP nantinya, dia mengatakan tidak ada kaitanya.

"Tidak ada kaitanya ke situ, ini memang karena dampak Covid-19, karena diharapkan uang hasil penjualan itu dapat membantu perekonomian di Babel yang di putar disini, sehingga bisa membantu sektor ekonomi riil, agar dapat berkembang,"pungkasnya.

Penjualan/ekspor timah Januari-April tahun 2020
PT Timah Tbk : 21. 989, 73 MTon,
PT Mitra Stania Prima : 752,81 MTon
PT. Refined Bangka Tin : 723, 37 MTon
PT. Menara Cipta Mulya : 351,75 MTon
Jumlah Total 23.817,66

Total Royalti (USD) sd 30 April 2020. 11.358.167,52
Total Nilai (USD) sd 30 April 2020 378. 605. 583,67.

Sumber:ESDM Babel.



Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Dua Tahun Tak Bisa Ekspor Karena Aturan, ESDM Babel Terbitkan RKAB ke 3 Perusahaan Timah Ini, https://bangka.tribunnews.com/2020/06/29/dua-tahun-tak-bisa-ekspor-karena-aturan-esdm-babel-terbitkan-rkab-ke-3-perusahaan-timah-ini?page=all.
Penulis: Riki Pratama
Editor: Hendra