ESDM Akan Evaluasi Pembangunan Smelter AMNT
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengevaluasi kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Evaluasi dilakukan setiap enam bulan terhitung sejak diterbitkannya rekomendasi izin ekspor konsentrat.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke AMNT agar segera menyampaikan rencana detil pembangunan smelter.
"Pasalnya pada 17 Agustus nanti merupakan bulan keenam sejak diterbitkannya rekomendasi izin ekspor. Paling lambat 15 Agustus nanti rencana itu diserahkan," kata Bambang di Jakarta, Kamis (27/7).
Bambang menerangkan, rencana kerja pembangunan itu menjadi acuan dalam evaluasi kemajuan smelter. Bila dalam enam bulan progres smelter tidak mencapai minimal 90 persen dari rencana kerja maka sanksi diberikan. Sanksi yang dimaksud ialah pencabutan izin ekspor. "Sanksi ini sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
AMNT sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara (AMNT). Perusahaan tambang yang berlokasi di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengantongi rekomendasi izin ekspor pada 17 Februari kemarin.