a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

ESDM Akan Kirim Surat ke Amman Tagih Rencana Detail Smelter

ESDM Akan Kirim Surat ke Amman Tagih Rencana Detail Smelter
Jakarta - PT Amman Mineral Nusa Tenggara sudah melakukan groundbreaking pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) tembaga di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Hanya saja perusahaan eks PT Newmont Nusa Tenggara itu belum menyerahkan rencana detail pembangunan smelter.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan Amman memulai groundbreaking pembangunan smelter sejak akhir April kemarin. Namun pihaknya masih menunggu rencana detail pembangunan smelter tersebut. "Rencananya pekan depan kami layangkan surat ke Amman," kata Bambang di Jakarta, Jumat (2/6).

Bambang menuturkan rencana detil merupakan tolak ukur dari kemajuan pembangunan smelter. Pasalnya kemajuan smelter menjadi syarat utama perpanjangan izin ekspor konsentrat. Bila dalam enam bulan kemajuan smelter belum mencapai 90 persen dari rencana kerja maka izin ekspor akan dicabut. Enam bulan itu dihitung sejak izin ekspor diberikan. Dalam hal ini Amman mengantongi izin ekspor sejak pertengahan Februari kemarin.

"Rencana detil itu mereka sendiri yang tentukan. Kami tinggal mengevaluasi capaiannya seperti apa," ujarnya.

Menteri ESDM Ignasius Jonan sebelumnya pernah memintakan hal yang sama tatkala melakukan kunjungan kerja ke tambang Batu Hijau, Sumbawa pada 28 April kemarin. Dia bilang detail rencana pembangunan smelter yang diserahkan itu berisi target per tahapan masing-masing selama 6 bulan. Detil rencana itu menjadi bahan evaluasi kemajuan smelter setiap 6 bulan.

"Jika progres tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka rekomendasi ekspor akan kami cabut," tegasnya.

Rekomendasi ekspor diberikan kepada Amman lantaran telah beralih status dari Kontrak Karta (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pasalnya sejak awal 2017 kemarin pemerintah menerbitkan kebijakan teranyar yang melarang pemegang KK untuk ekspor konsentrat. Hanya pemegang IUPK yang bangun smelter diberikan izin ekspor selama lima tahun ke depan. Dengan terbitnya ketentuan itu kemudian Amman mengajukan permohonan perubahan status. Pemerintah telah menyetujui permohonan perubahan bentuk pengusahaan Amman dari KK menjadi IUPK melalui Keputusan Menteri ESDM No. 414 K/30/MEM/2017 pada 10 Februari 2017. Amman merupakan pemegang KK pertama yang beralih menjadi IUPK. Amman sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Amman rencananya membangun smelter dengan kapasitas input sebesar 1 juta ton konsentrat tembaga per tahun dan dapat ditingkatkan hingga 1,6 juta atau 2 juta ton per tahun. Kapasitas tersebut dapat memproses konsentrat baik dari tambang Batu Hijau, maupun suplai potensial dari tambang Elang (saat ini dalam tahap eksplorasi) dan sumber pemasok konsentrat lainnya.

Berdasarkan catatan beritasatu.com‎, saat masih bernama Newmont, pembangunan smelter dilakukan bersama dengan PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur. Kerjasama itu terjalin sejak 2014 silam. Namun setelah menjadi Amman, kebijakan itu berakhir dan memilih membangun smelter sendiri seiring dengan terbitnya ketentuan teranyar di sektor minerba. Pasalnya izin ekspor kini bergantung pada progres pembangunan smelter. Bila Amman tetap bekerja sama membangun smelter di Gresik maka artiannya nasib izin ekspornya tergantung Freeport.