a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

ESDM: Anoda Slime Hasil Produk Pemurnian Tidak Dikenakan Bea Keluar

ESDM: Anoda Slime Hasil Produk Pemurnian Tidak Dikenakan Bea Keluar<br>
JAKARTA – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono menegaskan bahwa Anoda Slime (lumpur Anoda) tidak dikenakan bea keluar (BK) pasca 12 Januari 2017.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut, Pasal 1 Ayat 2 menyebutkan Anode slime sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, dengan tujuan akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan.

Bambang menjelaskan bilamana Anoda slime merupakan produk samping hasil pemurnian, maka anoda slime tidak dikenakan bea keluar. “Kalau ada pengertian begitu, bisa saja nanti ngga kena BK. Kalau sudah disebutkan seperti di PMK, berarti memang ngga perlu kena BK,” ujar Bambang saat ditemui akhir pekan kemarin.

Bambang mengatakan bea keluar sudah dikenakan untuk mineral hasil pengolahan alias konsentrat yang diekspor sejak 2014. Konsentrat mineral sejak 2014 diizinkan ekspor hanya bagi perusahaan yang membangun fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri. Namun pengiriman konsentrat keluar negeri dikenakan tarif yang besarannya mengacu pada progres pembangunan smelter. Besaran bea keluar itu semakin rendah bila pembangunan signifikan. Namun sejak 2014 silam itu tidak ada pungutan bea keluar bagi perusahaan yang mengekspor anoda slime.

Izin ekspor konsentrat tembaga bakal berakhir pada 12 Januari 2017 mendatang. Namun progres smelter di dalam negeri belum signifikan. Pemerintah kemudian berencana memperpanjang izin ekspor konsentrat itu sebagai bentuk insentif pembangunan smelter. Selain itu bea keluar pun kembali dikenakan yang besaran masih dikaji Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan.

Untuk diketahui, PT Antam (persero) Tbk, PT Freeport Indonesia dan PT Smelting berencana membangun preciuos metal refinery (PMR) pada 2017 nanti. Fasilitas PMR ini yang akan memproses anoda slime menjadi emas dan logam berharga lainnya. Kerjasama itu dinyatakan dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU).