ESDM Bentuk Tim Verifikasi Smelter
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera membentuk tim verifikasi independen yang bertugas mengevaluasi dan mengawasi progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri. Laporan tim verifikator menjadi patokan perpanjangan izin ekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan saat ini sudah dimulai pembahasan terkait pembentukan tim verifikasi. Namun dia belum memastikan kapan tim ini mulai terbentuk.
"Nanti ditunjuk pemerintah melalui Menteri ESDM (Ignasius Jonan). Segera mungkinlah (dibentuk), sekarang sudah mulai dibahas," kata Bambang di Jakarta, Senin (6/2).
Ketentuan verifikator independen tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Dalam beleid itu disebutkan verifikator independen ialah badan usaha milik negara yang memiliki kemampuan dalam jasa konsultan manajemen proyek dan/atau perekayasaan industri untuk melakukan verifikasi rencana serta emajuan fisik smelter.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi Layanan Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Sujatmiko menambahkan perpanjangan izin ekspor merujuk pada capaian pembangunan smelter minimal 90% dari rencana kerja. Nah yang bertugas mengevaluasi kemajuan smelter itu ialah verifikator independen.
"Jadi nanti mereka tiap bulan akan melaporkan sesuai dengan progres smelter perusahaan yang ditentukan pemerintah. Minimal 90% kan," ujarnya.
Sujatmiko menuturkan tim independen ini akan dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hanya saja dia mengaku belum tahu jumlah dana yang dianggarkan. "Saya belum lihat dananya (APBN). Tapi diajukan untuk verifikator independent dianggarkan tahun 2017," ujarnya.
Berdasarkan catatan Investor Daily, tim verifikasi smelter selama 2014 sampai awal 2017 kemarin menggunakan jasa Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara (Puslitbang Tekmira). (rap)