Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Data Mineral (ESDM) telah memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia.
Menurut Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid perpanjangan izin IUPK diberikan karena proses perundingan terkait divestasi dan kepastian investasi belum selesai. Karena itu, PT Freeport mendapatkan perpanjangan IUPK diberikan.
"Izin diberikan karena proses perundingan yang belum selesai," kata Hadi di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Lebih lanjut, ia mengatakan bila proses perundingan tersebut selesai maka ketentuan yang telah disepakati akan dimasukan ke dalam lampiran IUPK. Dengan begitu pemerintah bisa menerbitkan IUPK secara jelas.
"Kalau sudah selesai, kita jadikan lampiran IUPK," sambung Hadi.
Hadi menjelaskan, untuk saat ini perundingan masih terus berjalan dan diharapkan bisa selesai secepatnya. "Sekarang berjalan dengan baik, ada perkembangan kami melakukan perundingan cukup intens," imbuhnya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa IUPK PT Freeport Indonesia sampai 30 Juni 2018.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan, alasannya adalah dalam rangka menyelesaikan proses negosiasi antara pemerintah dengan Freeport.
Baca juga: IUPK Freeport Diperpanjang Sampai Juni 2018, Ini Penjelasan Sri Mulyani
"Freeport, IUPK ini adalah bagian proses kami finalkan keempat komponen negosiasi," kata Sri.
Empak komponen kesepakatan yang telah ditetapkan, yakni mengenai divestasi saham, pembangunan smelter, perpanjangan kontrak, dan stabilisasi hukum dan fiskal.
"Kami rencananya sampai Desember. Tapi kami lihat ada beberapa komponen yang harus difinalkan terutama divestasinya supaya stages. Smelter juga schedule smelter dan kepastian perpajakan dan investasi yang perlu kami log," tambahnya.