a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

ESDM Berikan Kepastian Hukum bagi Investor Smelter

ESDM Berikan Kepastian Hukum bagi Investor Smelter
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi kepastian hukum bagi investor dalam membangun fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri. Kepastian itu melalui dua beleid teranyar yang terbit baru-baru ini. Adapun kedua payung hukum itu yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Permohonan Evaluasi Dan Persetujuan Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Logam Hasil Pengolahan Dan Mineral Logam Dengan Kriteria Tertentu.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan, kedua beleid itu mempermudah proses pengawasan pembangunan smelter. Dengan begitu, investor memiliki kepastian dalam membangun smelter dan proses pengajuan rekomendasi ekspor mineral. "Ini semua mempermudah investor. Memberi kepastian hukum," kata Agung di Jakarta, Minggu (20/5).

Dalam Permen 25/2018 tertuang ketentuan mengenai batasan minimum pembangunan smelter yang dievaluasi setiap enam bulan. Perhitungan enam bulan itu semenjak diterbitkannya rekomendasi ekspor mineral. Adapun batasan minimumnya sebesar 90 persen dari rencana kerja yang diajukan. Bila hasil evaluasi menyatakan kemajuan smelter tidak mencapai batasan minimum maka izin ekspor akan dicabut. Selain itu, dapat dikenakan denda administratif sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri.

Apabila dalam satu bulan sanksi administratif tidak dipenuhi maka kegiatan pertambangan dapat dihentikan selama 60 hari. Jika dalam 60 hari itu belum juga memenuhi kewajiban sanksi maka izin usaha pertambangan akan dicabut.

Sedangkan dalam Kepmen 1826K lebih kepada pedoman penyusunan berkas pengajuan permohonan perpanjangan rekomendasi ekspor. Dari beleid itu pelaku usaha mendapat kepastian mengenai persyaratan apa saja yang harus dilampirkan dalam pengajuan berkas tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan, sanksi diberikan kepada pemegang izin setelah tim verifikator independen melakukan verifikasi kemajuan smelter. Dia menegaskan, sanksi diberikan agar investor serius dalam membangun smelter. Bukan semata-mata menikmati izin ekspor saja tanpa memenuhi komitmen menyelesaikan smelter.

"Prinsipnya kegagalan membangun itu harus kena denda karena dia hanya mengambil keuntungan ekspornya saja. Berarti dia main-main," tegasnya.

Pemerintah memberikan izin ekspor mineral hasil olahan alias konsentrat serta bijih nikel kadar rendah dan bauksit hasil pencucian kepada pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun IUP Khusus hingga 2022 nanti. Izin ekspor itu diberikan dengan syarat ketat yakni wajib membangun smelter di dalam negeri.



Sumber: BeritaSatu.com