JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) geram dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang tak mematuhi aturan tarif perjanjian jual beli listrik (PJBL) pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH). Alih-alih patuh, PLN justru membikin aturan sendiri dan menetapkan tarif pembelian lebih murah.
Kementerian ESDM mendapat laporan PLN telah membikin aturan tandingan dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM 19/2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air dengan Kapasitas sampai 10 megawatt, oleh Perusahaan Listrik Negara (Persero). PLN memberlakukan aturan tersebut sejak April 2016.
Kementerian ESDM memang belum mengetahui detail isi aturan harga versi PLN. Dus, belum ketahuan tarif PJBL dari PLTMH versi PLN. “Saya tidak tahu harga detailnya, tapi PLN tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan aturan pemerintah,” tandas Menteri ESDM Sudirman Said di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/4) pekan lalu.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Sujatmiko menjelaskan, regulasi PLN dibikin oleh Direktur Perencanaan PLN dan ditujukan kepada General Manajer PLN. Tarif jual beli versi PLN berlaku untuk PLTMH yang akan dibangun maupun PLTMH yang sudah beroperasi.
Buntut dari penetapan PJBL sepihak oleh PLN, Kementerian ESDM menerima komplain dari sejumlah pengembang pembangkit listrik swasta alias independent power producer (IPP). Sebab mereka mendapatkan harga beli listrik PLN yang lebih murah, sehingga investasi proyek PLTMH tak menarik lagi.
Atas aksi PLN itu, Kementerian ESDM telah memberikan teguran lisan. Kementerian ESDM berharap ada komunikasi dengan PLN. “Jadi, tidak main potong dan mengeluarkan kebijakan sendiri,” ujar Sujatmiko kepada KONTAN, Minggu (1/5).
Sejauh ini, KONTAN belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari PLN. Direktur Utama PLN Sofyan Basir enggan menjawab pertanyaan KONTAN soal polemik ini.
Setali tiga uang, Direktur Pengadaan PLN Iwan Supangkat juga tak mau memberikan banyak berkomentar. “Coba tanyakan langsung ke Direktur Energi Baru Terbarukan,” elak Iwan kepada KONTAN, Minggu (1/5).
Asal tahu saja menurut Permen 19/2015, pemerintah menerapkan PJBL berdasarkan sumber tenaga PLTMH, lokasi dan lama beroperasi. Tarif PJBL PLTMH saat ini US$ 12 sen per kilowatt hour/kWh.