ESDM Kaji Batas Waktu Pengajuan Perpanjangan Kontrak Tambang
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji tenggat waktu permohonan pengajuan perpanjangan kontrak. Hal ini seiring dengan revisi Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PP 77 menyatakan permohonan perpanjangan operasi diajukan paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir.
Ketika dikonfirmasi Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar membenarkan adanya pembahasan mengenai batas waktu pengajuan perpanjangan kontrak. Namun dia enggan membeberkan periode waktu yang dibahas tersebut. "Berapa lamanya (pengajuan) perpanjangan sedang dibahas," kata Arcandra di Jakarta, Jumat (2/12).
Kabar yang beredar di kalangan wartawan menyebutkan perusahaan pertambangan dapat mengajukan perpanjangan paling cepat 5 tahun. Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini Arcandra tidak menyangkal atau membenarkan. "Itu masih kami bahas," ujarnya.
Berdasarkan catatan Beritasatu.com, Kementerian ESDM sebenarnya pernah mengkaji perubahan tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak. Di kala Sudirman Said menjabat sebagai menteri ESDM, perpanjangan operasi tambang direncanakan paling cepat 10 tahun sebelum masa kontrak berakhir. Pembahasan itu berlangsung pada 2015 silam. Hanya saja hingga hari ini revisi tersebut belum terwujud.
Masa pengajuan perpanjangan kontrak yang tercantum dalam PP 77 membelenggu pemerintah dalam memberi kepastian usaha. Sebagai contoh keinginan PT Freeport Indonesia untuk segera mendapatkan perpanjangan kontrak. Pasalnya, kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu berakhir pada 2021 mendatang. Freeport meminta kepastian perpanjangan lantaran mengembangkan bisnisnya ke tambang bawah tanah di Papua dan memperbesar kapasitas fasilitas pemurnian mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur.
Freeport merujuk pada Kontrak Karya yang menyatakan permohonan perpanjangan dapat diajukan sewaktu-waktu. Namun pemerintah bisa memberi kepastian bagi Freeport pada 2019 mendatang. Sikap pemerintah itu sesuai dengan bunyi ketentuan dalam PP 77.