a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

ESDM Kebut Aturan Main Perjanjian Jual Beli Listrik

ESDM Kebut Aturan Main Perjanjian Jual Beli Listrik
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menginjak penuh pedal gas untuk merampungkan aturan main sektor ketenagalistrikan terkait perjanjian jual-beli listrik antara PT PLN (Persero) dengan pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, peraturan pertama akan berisi tentang poin-poin perjanjian jual beli listrik. Salah satu poin yang tengah dibahas adalah instruksi Ignasius Jonan, Menteri ESDM yang menginginkan IPP dikenakan denda apabila pembangkit tak berjalan dengan baik pasca beroperasi (Commercial Operation Date/COD).

Selama ini, hanya PLN yang dikenakan denda apabila listrik dari pembangkit IPP tak bisa diserap oleh perusahaan setrum pelat merah itu (take or pay). Denda tersebut diberlakukan agar IPP tetap mematuhi kewajibannya untuk menyalurkan listrik.

"Nanti, kami cari denda yang paling tinggi agar mereka (IPP) kapok. Rencananya ini akan kami berlakukan untuk PPA (perjanjian jual beli) yang akan datang, bukan untuk PPA yang sudah-sudah. Karena, sebelumnya kan mereka tidak dikenakan denda," ujarnya, Selasa (3/1).

Namun demikian, sampai saat ini, pemerintah masih melakukan formulasi denda yang tepat. Sehingga, ia belum mau merinci opsi-opsi denda yang dibicarakan. "Ini sedang disiapkan, lagi dibicarakan. Yang penting, agar mereka kapok," tutur Jarman.

Di samping beleid perjanjian jual beli listrik, Kementerian ESDM juga akan menerbitkan aturan terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di dekat kepala sumur gas (well head). Pembangkit ini nantinya sejenis dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang di mana pembangkit dibangun di dekat sumber energi.

Dengan munculnya pembangkit di kepala sumur, diharapkan biaya tarif listrik bisa lebih efisien. Pasalnya, selama ini PLTG selalu dibangun jauh dari sumur-sumur gas dan membuat tarif listrik belum efisien.

"Pak menteri melihat efisiensi energi nasional itu perlu, makanya beliau bikin ide baru. Daripada gasnya jauh-jauh dibawa ke mana, mending bikin pembangkit di well head. Nanti efisiensinya berapa, bergantung harga pipa dan lain-lain," terang dia.

Di samping itu, ia menuturkan, jika porsi penyediaan tenaga gas di dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN tidak akan berubah. Peraturan ini, justru berfungsi untuk memfasilitasi pembangunan PLTG agar target RUPTL bisa tercapai.

Sesuai RUPTL, porsi penggunaan gas di dalam bauran energi (energy mix) 2025 nanti terbilang sebesar 24,3 persen. Tetapi, jika target Energi Baru Terbarukan (EBT) tidak tercapai, maka porsi penggunaan gas bisa meningkat menjadi 29,4 persen.

"Tidak ada perubahan RUPTL. Ini kan hanya mengakomodasi daerah yang punya sumber gas, namun permintaan listriknya juga tersedia," pungkas Jarman. (bir)