ESDM Kebut Penyelesaian Evaluasi Izin Usaha Tambang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan belum ada gugatan susulan dari pelaku usaha pertambangan menyusul penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara.
"Belum ada gugatan lagi yang masuk karena Dirjen Minerba belum men-declare mengenai hal ini," tutur Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji, seperti dilaporkan CNNindonesia.com, Selasa (21/6). Teguh menyatakan hingga saat ini Dirjen Minerba bersama timnya tengah mengevaluasi sekitar 3.997 IUP yang belum ditindak.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mencatat ada sebanyak 10.331 IUP terdaftar yang beroperasi. Namun, hingga Februari 2016, baru sekitar 6.365 IUP yang diproses dan dinyatakan berstatus Clear and Clean (CnC). Sedangkan sekitar 179 IUP telah dicabut.
Terkait hal ini, Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan proses evaluasi IUP merupakan hal yang penting untuk menyeleksi perusahaan dan badan usaha yang bertanggung jawab.Kita ingin mendorong agar struktur tambang itu menjadi sehat. Sehat ini artinya betul-betul dihuni oleh para pengusaha atau badan usaha yang bertanggung jawab. Kalau memenuhi syarat-syaratnya saja tidak bisa lalu, bagaimana bisa menjadi pemain yang kuat, tambah Sudirman.
Teguh menyatakan usai perayaan Idul Fitri, Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengakselerasi percepatan evaluasi IUP.
Sumber : www.energitoday.com