a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

ESDM Masih Tunggu Hasil Evaluasi Smelter AMNT

ESDM Masih Tunggu Hasil Evaluasi Smelter AMNT
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunggu hasil evaluasi tim verifikator independen terkait kemajuan pembangunan smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Evaluasi perusahaan tambang tembaga yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) itu sudah berjalan sepekan sejak 16 Agustus kemarin.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan tidak ada batas ketentuan waktu penyelesaian evaluasi. Pasalnya pemerintah tidak bisa mencampuri kegiatan yang dilakukan verifikator independen. "Kami berharap secepatnya (selesai verifikasi). Kami enggak bisa ngomong, wong ini independen. Masak pemerintah (intervensi) ya enggak bisa," kata Bambang di Jakarta, Selasa (22/8).

Bambang mengaku tidak tahu verifikator mana yang melakukan evaluasi smelter AMNT. Pasalnya AMNT memilih verifikator independen mana yang bakal melakukan evaluasi tersebut. Setidaknya ada tiga perusahaan yang ditunjuk Kementerian ESDM menjadi verifikator independen yakni PT Surveyor Indonesia, PT Rekayasa Industri dan PT Sucofindo. Ketiga perusahaan itu memiliki cakupan yang berbeda dalam memverifikasi progres pembangunan smelter. Untuk Surveyor dan Sucofindo bertugas mengevaluasi smelter yang pada tahap perencanaan hingga jelang konstruksi. Sedangkan Rekayasa Industri memverifikasi smelter yang telah memasuki tahap konstruksi.

"Begitu sudah selesai (evaluasi) tiga verifikator itu diserahkan ke kita. Namanya kita sudah mempercayakan, kenapa kita menunjuk verifikator karena mereka dianggap kompeten dan professional," ujarnya.

Dikatakannya hasil evaluasi verifikator menjadi acuan bagi Kementerian ESDM. Bila progres smelter belum mencapai 90 persen dari rencana kerja maka AMNT bisa dikenakan sanksi. Adapun sanksi itu berupa pencabutan izin ekspor. Berdasarkan evaluasi itu Kementerian ESDM menerbitkan surat rekomendasi ke Kementerian Perdagangan untuk mencabut izin ekspor. " kalau enggak berhasil, ya nanti penilaiannya ya kita cabut lagi (izin ekspor). Walaupun betul (bangun smelter) tapi bisa saja enggak serius kan, cabut saja izin ekspornya," tegasnya.

Evaluasi kemajuan smelter dilakukan setiap enam bulan terhitung setelah diterbitkannya rekomendasi izin ekspor dari Kementerian ESDM. Dalam hal ini AMNT mengantongi rekomendasi izin ekspor pada 17 Februari kemarin. Pada 15 Agustus kemarin AMNT menyerahkan rencana detil pembangunan smelter ke Kementerian ESDM. Rencana detil ini yang menjadi patokan verifikator independen melakukan evaluasi progres smelter.

AMNT mengantongi rekomendasi izin ekspor sejak beralih status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perubahan lisensi itu seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang pemegang KK untuk ekspor konsentrat sejak 11 Januari 2017 kemarin. Hanya pemegang IUPK yang membangun smelter diizinkan ekspor konsentrat hingga lima tahun ke depan. AMNT merupakan pemegang KK pertama yang beralih status menjadi IUPK.

Perusahaan tambang tembaga yang terletak di Sumbawa Barat memang tengah membangun smelter. Adapun kapasitas input smelter itu sebesar 1 juta ton konsentrat tembaga per tahun dan dapat ditingkatkan hingga 1,6 juta atau 2 juta ton per tahun. Kapasitas tersebut dapat memproses konsentrat baik dari tambang Batu Hijau, maupun suplai potensial dari tambang Elang (saat ini dalam tahap eksplorasi) dan sumber pemasok konsentrat lainnya.