ESDM Memproses Penerbitan Rekomendasi Ekspor untuk Periode Agustus 2016 – Januari 2017
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang memproses penerbitan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia yang jatuh tempo pada 9 Agustus 2016.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) M. Hidayat mengatakan, pihaknya kini sedang memproses penerbitan perpanjangan izin ekspor konsentrat yang sudah diajukan beberapa waktu lalu.
“Ini lagi diproses (rekomendasi izin ekspor). Sekarang kan masih tanggal 2, sementara masa akhir ekspor itu kan tanggal 8 Agustus ini. Jadi masih ada waktu lah,” ujar Hidayat saat ditemui di kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (2/8).
Dia menegaskan, dalam waktu dekat rekomendasi izin perpanjangan ekspor Freeport segera diterbitkan. Namun, Hidayat masih enggan membeberkan berapa kuota konsentrat yang akan diekspor untuk periode Agustus 2016 – Januari 2017.
“Nanti kalau sudah diterbitkan, berapa kuota yang diajukan oleh Freeport, dan berapa kuota yang disetujui. Ini tentunya sesuai hasil evaluasi,” tuturnya.
Seperti diketahui, Freeport Indonesia bisa melakukan kegiatan ekspor setelah mendapatkan rekomendasi perpanjangan izin ekspor dari Kementerian ESDM. Rekomendasi ini kemudian diajukan ke Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE). Pada periode sebelumnya, PT Freeport Indonesia mengajukan kuota ekspor konsentrat 1,03 juta ton.
Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, manajemen Freeport masih menunggu penerbitan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat untuk periode ini.
“Kami masih menunggu rekomendasi dari pemerintah,” ujar Riza saat dihubungi.
Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko mengemukakan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini telah mengajukan kuota ekspor konsentrat untuk periode Agustus 2016 sampai Januari 2017 sebanyak 1,42 juta ton.
“Kuota ekspor yang diajukan Freeport untuk periode Agustus 2016 sampai Januari 2017, sebanyaj 1,42 juta ton,” tuturnya.