ESDM Nilai Pembangunan Smelter Freeport Belum Relevan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) PT Freeport Indonesia belum signifikan. Dengan begitu, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut dikenakan bea keluar sebesar 5 persen.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot, mengatakan, hasil evaluasi pembangunan menyatakan progres tidak lebih dari 14 persen.
“Progres smelter-nya 14 sekian persen. Tidak jauh berbeda dengan 6 bulan lalu,” kata Bambang di Jakarta, Selasa (9/8).
Pada periode izin ekspor konsentrat 9 Februari – 8 Agustus 2017 Freeport dikenakan bea keluar sebesar 5 persen. Pasalnya hasil evaluasi kala itu pembangunan smelter mencapai 14 persen. Progres pembangunan smelterberkolerasi dengan besaran bea keluar yang bakal dikenakan ke perusahaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ada tiga jenis bea keluar yang dikenakan. Bea keluar sebesar 7,5 persen apabila pembangunan smelter berkisar antara 0 hingga 7,5 persen.
Kemudian, bea keluar menjadi 5 persen jika pembangunan smelter sudah berada di level 7,5 hingga 30 persen. Bea keluar tidak dikenakan alias nol persen setelah kemajuan pembangunan fasilitas smelter lebih dari 30 persen.
Adapun perhitungan kemajuan smelter berdasarkan persentase besaran serapan biaya pembangunan yang dibuktikan dengan bukti pengeluaran biaya serta diaudit oleh akuntan publik.
“Jadi bea keluar Freeport tetap 5 persen,” ujar Bambang.