a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

ESDM Sahkan Tim Verifikator Smelter

ESDM Sahkan Tim Verifikator Smelter
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tim verifikator kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri. Sebanyak tiga perusahaan ditunjuk menjadi verifikator yakni PT Surveyor Indonesia, PT Rekayasa Industri dan PT Sucofindo.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan penetapan ketiga perusahaan itu ditandatangani oleh Dirjen Mineral dan Batubara atas nama Menteri ESDM. "Dari enam perusahaan yang kami undang, hanya mereka yang mengajukan aplikasi. Tapi kami tetap akan meminta yang lain untuk mengajukan," kata Bambang di Jakarta, Kamis (8/6).

Bambang menuturkan, ketiga perusahaan itu memiliki cakupan yang berbeda dalam memverifikasi progres pembangunan smelter. Untuk Surveyor dan Sucofindo, bertugas mengevaluasi smelter pada tahap perencanaan hingga jelang konstruksi. Sedangkan Rekayasa Industri memverifikasi yang telah memasuki tahap smelter. "Jadi tugas itu sesuai dengan keahlian mereka masing-masing," ujarnya.

Dikatakannya tim verifikator mulai bekerja setelah ada permohonan dari perusahaan yang membangun smelter. Permohonan itu baik dalam pengajuan rekomendasi izin ekspor maupun untuk memperpanjang izin ekspor tersebut. Selain itu, tim verifikator bergerak setiap enam bulan untuk mengevaluasi kemajuan smelter. Pasalnya, hanya perusahaan yang bangun smelter saja diberi izin ekspor. Namun izin ekspor itu bisa dicabut bila dalam enam bulan progres pembangunan smelter belum mencapai 90 persen dari rencana kerja. "Hasil dari evaluasi tim ini menjadi dasar bagi kami," ujarnya.

Pembentukan tim verifikator ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 35 tahun 2017. Verifikator independen yang dimaksud dalam peraturan tersebut merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak perusahaan BUMN yang memiliki keahlian melakukan verifikasi rencana dan kemajuan fisik pembangunan smelter. Untuk menjadi verifikator independen diwajibkan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri ESDM dengan memenuhi syarat administratif dan teknis.

Lebih lanjut Bambang mengungkapkan pemerintah akan melibatkan antara lain Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) serta Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara (Tekmira) ESDM. Hal ini guna mendapatkan hasil pembanding dari verifikasi progres smelter yang dilakukan oleh tim verikator independen. "Kalau kami enggak yakin dengan hasil tim verifikator maka LIPI dan Tekmira akan melakukan verifikasi juga," ujarnya.

Tercatat baru empat perusahaan pertambangan yang telah mendapatkan rekomendasi izin ekspor PT Amman Mineral Nusa Tenggara pada Februari lalu. Kemudian PT Antam (persero) Tbk dan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara pada Maret kemarin serta PT Freeport Indonesia pada April kemarin. Perhitungan kemajuan per enam bulan dihitung sejak perusahaan itu mengantongi rekomendasi izin ekspor.