a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

ESDM Segera Terbitkan Juknis Ekspor Nikel dan Bauksit

ESDM Segera Terbitkan Juknis Ekspor Nikel dan Bauksit
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menerbitkan petunjuk teknis terkait ekspor nikel kadar rendah dan bauksit yang dicuci. Beleid ini melengkapi Peraturan Menteri ESDM No 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan petunjuk teknis nantinya dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM. Namun, dia enggan membeberkan petunjuk teknis yang dimaksud. Dia hanya menjelaskan beleid tersebut segera terbit.

"Kira-kira satu atau dua pekan lagi. Sesegera mungkinlah aturannya akan keluar," kata Bambang di Jakarta, Minggu (26/2).

Bambang menuturkan pihaknya belum menerbitkan rekomendasi ekspor lagi. Hingga saat ini rekomendasi baru diterbitkan untuk PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Hanya Freeport saja yang menolak rekomendasi itu lantaran sejumlah persyarataan yang diinginkan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu belum terpenuhi. Sedangkan permohonn rekomendasi ekspor nikel kadar rendah dan bauksit yang sudah dicuci (wash bauxite) belum ada yang mengajukan.

"Yang lain belum ada yang ajukan, mereka katanya masih menunggu Juknisnya kan," ujarnya.

Bijih mineral mentah sebenarnya dilarang ekspor terhitung sejak 11 Januari 2014 silam. Kala itu Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono hanya mengizinkan ekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat dan mineral hasil pemurnian yang diizinkan ekspor. Namun ketentuan itu dianulir seiring terbitnya Peraturan Menteri ESDM No 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Dalam pasal 10 dinyatakan IUPK Operasi Produksi Nikel yang melakukan pengolahan/pemurnian nikel wajib memanfaatkan nikel dengan kadar kurang dari 1,7 persen sekurang-kurangnya 30 persen dari total kapasitas input fasilitas smelter yang dimiliki. Setelah itu terpenuhi maka dapat melakukan penjualan nikel kadar kurang dari 1,7 persen ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama 5 tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Ketentuan penyerapan nikel tersebut tidak berlaku bagi bauksit. Dalam beleid itu disebutkan pemegang izin bauksit yang membangun smelter dapat melakukan penjualan bauksit yang sudah dilakukan pencucian dengan kadar Al2O3 lebih atau sama dengan 42 persen. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 11 Januari 2017 kemarin dan diundangkan pada tanggal yang sama.