a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

ESDM: Terserah Mau Bilang Operasi Freeport Ilegal atau Tidak

ESDM: Terserah Mau Bilang Operasi Freeport Ilegal atau Tidak
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) enggan menegaskan status usaha PT Freeport Indonesia, dan mengklaim kondisi operasional perusahaan masih berjalan dengan baik meski tidak melakukan ekspor selama sebulan terakhir.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono enggan menjelaskan bahwa operasional Freeport saat ini berbasis Kontrak Karya (KK) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang diterbitkan pemerintah pada pekan lalu. Apalagi, Freeport belum merespons IUPK yang diterbitkan pemerintah.

"Saya tidak mau komentar soal itu. Terserah mau bilang operasional Freeport ilegal atau tidak," jelas Bambang di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Selasa (14/2).

Di sisi lain, Bambang mengklaim kondisi operasional perusahaan masih berjalan dengan baik meski tidak melakukan ekspor selama sebulan terakhir.

"Pokoknya dia masih bisa jalan. Yang penting operasionalnya masih jalan," ujar Bambang.

Meski demikian, ia menilai rencana pengurangan operasional adalah hal wajar karena aktivitasnya juga ikut berkurang gara-gara tak bisa ekspor. Bahkan menurutnya, pemerintah tak ambil pusing dengan rencana tersebut.

Tetapi, sampai saat ini, pemerintah mengaku belum mendapatkan permintaan rekomendasi ekspor dari Freeport. Tak hanya Freeport, ia mengatakan belum ada satu pun perusahaan tambang juga mengajukan rekomendasi ekspor ke pemerintah.

"Kami berharap mereka bisa segera mengajukan perizinan ekspor. Tentu saja pengajuannya sesuai prosedur yang berlaku," tuturnya.

Sebelumnya, Freeport tidak bisa melanjutkan ekspor setelah terhalang dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2016 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Di dalam peraturan tersebut, izin ekspor bisa diberikan asal izin usaha berbentuk Kontrak Karya (KK) berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Jika perusahaan tidak melakukan ekspor, induk usaha Freeport Indonesia, Freeport-McMoran Inc mengatakan akan mengurangi tenaga kerja, menahan investasi pertambangan bawah tanah, dan mengurangi produksi menjadi 40 persen dari kapasitas total agar sesuai dengan kapasitas yang dimiliki PT Smelting.

Bahkan, Freeport pun menjadi ragu-ragu untuk melanjutkan pembangunan smelter jika pemerintah tak segera mengeluarkan izin tersebut.

Pemerintah akhirnya mengubah status izin usaha Freeport dari KK menjadi IUPK pada pekan lalu yang berlaku hingga izin operasional kedaluwarsa, yaitu tahun 2021. Sayangnya, masih belum ada kejelasan mengenai status kebijakan fiskal yang akan diemban Freeport nantinya, meski pemerintah menginginkan ketentuan fiskal yang bersifat prevailing.

Sebelumnya, Freeport mendapatkan perpanjangan ekspor konsentrat dengan kuota ekspor sebesar 1,4 juta metrik ton antara 9 Agustus 2016 hingga Januari 2017. Angka ini lebih besar 40 persen dibanding periode Februari hingga Agustus dengan besaran 1 juta metrik ton. (gir)