ESDM Tolak Laporan Kemajuan Pembangunan Smelter Freeport, Kenapa?
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak laporan kemajuan pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral (smelter) PT Freeport Indonesia. Sedangkan kemajuan pembangunan smelter merupakan syarat mendapat rekomendasi ekspor mineral olahan (konsentrat).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, Freeport Indonesia melaporkan kemajuan perkembangan pembangunan smelter dengan format yang salah.
Selain itu, tidak sesuai Keputuan Menteri Nomor 1051 K/30/MEM/2017 tentang standar operasional prosedur dan pedoman evaluasi pemberian rekomendasi persetujuan ekspor mineral logam.
"Mereka memasukkan pekembangan tidak sesuai format dan Kepem (keputusan menteri) 1051," kata Agung, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Agung menuturkan, karena laporan perkembangan pembangunan smelter tidak sesuai ketentuan, Kementerian ESDM belum memberikan rekomendasi ekspor. Sementara batas waktu izin ekspor konsentrat Freeport Indonesia habis pada 17 Februari 2017.
"Belum (diberikan rekomendasi), batas waktu ekspor habis 17 Februari 2018," tutur Agung.
Agung mengungkapkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM telah mengembalikan laporan kemajuan pembangunan smelter, agar perusahaan tambang Amerika Serikat itu memperbaikinya.
"Laporannya dikembalikan, minerba sudah meminta memperbaiki," tutur Agung.