JAKARTA, investor.id -- Transaksi bijih nikel wajib mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Batubara. Beleid yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 13 April itu mulai terhitung 30 hari sejak diundangkan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, beleid ini mewajibkan pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam yang memproduksi bijih nikel, untuk mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) Logam dalam melakukan penjualan bijih nikel. Kewajiban untuk mengacu pada HPM Logam juga berlaku untuk penjualan bijih nikel yang diproduksi kepada afiliasinya.
"Kami ingin mendorong tumbuhnya pasar nikel domestik serta memastikan penjualan bijih nikel bisa sesuai dengan harga pasar, sehingga pemilik IUP Operasi Produksi, khususnya nikel, terlindungi harga jualnya," kata Agung di Jakarta, Jumat (24/4). HPM Logam merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam; serta acuan harga penjualan bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam untuk penjualan bijih nikel yang dihitung berdasarkan formula HPM dan mengacu kepada HMA yang diterbitkan oleh Menteri setiap bulannya.
Agung menuturkan, apabila harga transaksi lebih rendah dari HPM Logam pada periode kutipan sesuai Harga Mineral Logam Acuan atau terdapat penalti atas mineral pengotor (impurities), penjualan dapat dilakukan di bawah HPM Logam dengan selisih paling tinggi 3%. Apabila harga transaksi lebih tinggi dari HPM Logam pada periode kutipan sesuai Harga Mineral Logam Acuan atau terdapat bonus atas mineral tertentu, penjualan wajib mengikuti harga transaksi di atas HPM Logam.
"Penetapan HPM Logam ini didasarkan pada formula yang terdiri dari nilai/kadar Mineral Logam; konstanta; HMA; corrective factor; biaya treatment cost dan refining charges; dan/atau payable metal yang ditetapkan oleh Menteri ESDM dan akan kami tinjau secara berkala setiap 6 bulan sekali. Atau dapat juga dilakukan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan," ujarnya. Sumber : Investor Daily
Artikel ini telah tayang di Investor.id dengan judul "ESDM: Transaksi Bijih Nikel Sesuai Harga Pasar" Penulis: Rangga Prakoso Read more at: http://brt.st/6ygU