Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Freeport Indonesia segera menyerahkan rencana lengkap terkait pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter). Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu diberikan ultimatum batas waktu paling lambat 15 Agustus mendatang.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Freeport terkait rencana detil pembangunan smelter. "Kami tunggu paling lambat 15 Agustus," kata Bambang di Jakarta, Kamis (3/8).
Pengajuan rencana lengkap tersebut, kata Bambang, lantaran per enam bulan dilakukan evaluasi kemajuan pembangunan. "Periode enam bulan itu dihitung sejak rekomendasi izin ekspor diterbitkan," papar dia.
Adapun rekomendasi untuk Freeport diterbitkan oleh Kementerian ESDM pada 17 Februari 2017 kemarin. Rekomendasi itu diteken berdasarkan permohonan Freeport melalui surat Nomor 571/OPD/II/3017 tanggal 16 Februari 2017 dengan menyertakan pernyataan komitmen membangun smelter.
Meski mengantongi rekomendasi sejak Februari, tapi Freeport baru mendapatkan izin ekspor pada 25 April kemarin. Rekomendasi ekspor merupakan dasar bagi Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan surat izin ekspor.
"Evaluasi smelter per enam bulan sejak diterbitkannya rekomendasi," ujar Bambang.
Freeport membangun smelter ekspansi di Gresik, Jawa Timur dengan kapasitas 2 juta ton konsentrat. Pembangunan yang bergulir sejak 2014 silam itu bakal menelan investasi hingga US$ 2,1 miliar. Namun, pembangunan itu kini tertunda lantaran Freeport membutuhkan kepastian perpanjangan operasi pasca 2021.
Bambang menerangkan, kemajuan pembangunan smelter paling sedikit mencapai 90 persen dari rencana kerja. Bila hasil evaluasi selama 6 bulan tidak mencapai target, maka izin ekspor bakal dicabut.
"Ini sesuai regulasi. Nanti ada tim verifikator independen yang mengevaluasi kemajuan smelter," ujarnya.
Secara terpisah, Juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama, mengaku belum menerima surat dari Kementerian ESDM terkait penyerahan rencana lengkap pembangunan smelter.