ESDM Usulkan Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan perpanjangan ekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat. Sedianya izin ekspor konsentrat itu berakhir pada 11 Januari 2017 nanti. Perpanjangan batas waktu ekspor konsentrat itu tercantum dalam usulan Kementerian ESDM terkait revisi Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengakui adanya relaksasi ekspor mineral konsentrat. Hanya saja dia belum bisa memastikan berapa lama jangka waktu ekspor yang diberikan itu. "Saya bicara prinsip dulu karena itu (usulan revisi PP 23/2010) belum putusan final," kata Bambang di Jakarta, Kamis (5/1).
Ketika ditanya apakah lima tahun jangka waktu izin ekspor yang diberikan, Bambang tidak membenarkan atau menyangkalnya. Dia hanya bilang batas waktu izin ekspor mineral konsentrat akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. "Saya enggak mau sebut angkanya karena itu belum putusan final jadi saya enggak mau mendahului keputusan di rapat koordinasi nanti," jelasnya.
Dalam naskah usulan tertanggal 28 Desember 2016 itu menyatakan pemegang Kontrak Karya diberikan kesempatan untuk melakukan penjualan ke luar negeri hasil pengolahan dalam jumlah dan jangka waktu tertentu dengan ketentuan mengubah statusnya menjadi IUPK Operasi Produksi. Pemegang IUP Operasi Produksi diberikan kesempatan untuk melakukan penjualan ke luar negeri hasil pengolahan dalam jumlah dan jangka waktu tertentu.
Dalam naskah itu disebutkan persyaratan ekspor mineral hasil pengolahan hanya diberikan bagi yang telah atau sedang membangun fasilitas pemurnian (smelter) di dalam negeri baik secara sendiri atau bekerja sama. Selain itu harus membayar bea keluar atas hasil pengolahan yang dijual ke luar negeri.
Rangga Prakoso/WBP
BeritaSatu.com