a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

ESDM dan Freeport Sepakat Batas Akhir Pembangunan Smelter Tahun 2022

ESDM dan Freeport Sepakat Batas Akhir Pembangunan Smelter Tahun 2022
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Freeport Indonesia sudah menyepakati tenggat waktu pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri paling lama 5 (lima) tahun, yaitu sampai 2022.

Ketua Tim Perundingan yang juga Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamuji mengatakan, perundingan antara pemerintah dengan Freeport Indonesia pada Selasa (30/5) fokus pada isu pembangunan smelter dan kelangsungan operasi tambang.

“Pertama untuk yang smelter, tim yang mengenai smelter. Karena kemarin waktunya nggak begitu panjang. Sudah ada beberapa, yang pertama konsep bahwa mereka harus membangun smelter. Kemudian bahwa pembangunan smelter itu paling lama untuk 5 tahun. Karena kan sampai dengan Tahun 2022. Jadi itu sudah sepakat,” ujar Teguh di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (31/5).

Lebih lanjut Teguh menuturkan, selain kedua isu tersebut, terdapat dua isu yaitu divestasi dan stabilitas investasi yang belum disepakati kedua pihak. “Itu masih kita bahas minggu depan,” tambahnya.

Teguh menjelaskan, pertama soal pembahasan kewajiban pembangunan smelter adalah terkait waktu kapan perusahaan akan memulai membangun smelter. Kemudian, lanjut dia, apakah dalam kerangka membangun smelter perusahaan masih diperbolehkan ekspor konsentrat dengan besaran yang ditentukan pemerintah.

“Itu hasil-hasil dalam proses pembahasan,” tuturnya.

Kedua, kata Teguh, pembahasan soal kelangsungan operasi tambang. “Freeport itu memberikan 3 (tiga) dokumen yang perlu kita pelajari yang pertama mengenai IUPK, lalu dokumen kedua soal yang dimaksud dengan stabilitas investasi, dokumen ketiga soal regulasi yang dia mau dalam bentuk peraturan pemerintah. Jadi 3 konsep itu yang kemarin udah resmi diberikan sama Freeport dan kita pelajari,” jelasnya.

Lanjutnya, Freeport menginginkan penerapan regulasinya sama dengan yang ada di dalam Kontrak Karya. “Ya regulasinya sama dengan yang di KK,” pungkasnya.