a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

ESDM kejar target amandemen puluhan kontrak

ESDM kejar target amandemen puluhan kontrak
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan untuk tahun ini bisa melakukan tandatangan amandemen kontrak sebanyak 47 perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan 25 Kontrak Karya (KK).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan bahwa dari 47 PKP2B dan 25 KK tahun ini sudah terealisasi 15 PKP2B dan 14 KK yang melakukan amandemen kontrak.

"Amandemen KK dan PKP2B itu targetnya KK ada 25 perusahaan dan PKP2B 47 perusahaan. Semoga targetnya tercapai," terangnya kepada KONTAN, Minggu (13/10).

Asal tahu saja, jika dihitung semua, sudah ada 21 pemegang KK yang telah diamandemen kontraknya. Sementara 11 perusahaan lainnya masih dalam tahap negosiasi dan dua perusahaan, yakni PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara telah berubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sementara untuk PKP2B, 37 perusahaan telah menandatangani amandemen kontrak, 32 perusahaan dalam tahap negosiasi, empat perusahaan telah terminasi, dan satu perusahaan sedang dalam proses penutupan tambang.

Bambang mengatakan pihaknya baru mengundang para bos perusahaan tambang untuk berdiskusi. Khusus untuk pemegang KK dan PKP2B yang belum menandatangani amandemen kontrak, Kementerian ESDM berpesan agar penyelesaiannya dipercepat.

Pasalnya, hal tersebut akan berkaitan langsung dengan peningkatan kontribusi keuangan kepada negara. "Yang belum mencapai titik temu aspek keuangan atau pajak. Menteri (ESDM) mendorong agar ada dialog dan audiensi dengan Menteri Keuangan," katanya.

Adapun dari enam isu utama renegosiasi kontrak yang terdiri dari luas wilayah, peningkatan nilai tambah, divestasi, penggunaan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), penerimaan negara, dan kelanjutan operasi, masalah fiskal atau penerimaan negara menjadi yang paling alot.

"Yang pasti, perusahaan punya hak dan kewajiban. Misalnya, bayar royalti dan pajak. Ini yang terus dibahas," tandasnya.

KONTAN.CO.ID - 13 Agustus