Ekspor Bauksit Dilarang, Pengusaha Tetap Dibebani Kewajiban Bayar PNBP
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejak diberlakukannya larangan ekspor mulai 12 Januari 2014 melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014, di Kalbar pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit terpaksa menghentikan kegiatan Tambang.
Data BPS Kalbar Agustus 2015 mencatat sebagian besar karyawan sekitar 47.000 pekerja di-PHK karena tidak terdapat pembeli Iokal.
Berkaitan dengan larangan ekspor bauksit tersebut, Kamar Dagang dan lndustri (Kadin) Kalimantan Barat (Kalbar) baru-baru ini menyurati Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Jakarta.
Ketua Kamar Dagang dan lndustri (Kadin) Kalbar, Santyoso Tio mengatakan sekitar empat tahun pasca pemerintah melakukan larangan ekspor bauksit, aktivitas pertambangan terhenti.
Data Bank Indonesia Perwakilan Kalbar menunjukkan penerimaan devisa di sektor tambang pada tahun 2014 telah mengalami penurunan yang sangat drastis yaitu sebesar 526.274.000 dolar AS atau mengalami penurunan 51,72 persen dari total penerimaan devisa tahun sebelumnya. Hal tersebut kata Santyoso menunjukkan pengaruh besar pelarangan ekspor bauksit.
"Udah hampir 5 tahun tidak ekspor, jadi selama ini semua aktivitas tambang bauksit berhenti. Pada 2015 itu, tejadi PHK 47.000 pekerja di Kalbar, dampaknya sangat luas. Belum lagi devisa, devisa kita ini akibat larangan ekspor, Kalbar kehilangan itu 500 juta dolar AS atau kurang lebih Rp7 triliun kehilangan devisa bagi perekonomian Kalbar," ujarnya.