a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Ekspor Konsentrat Freeport: Evaluasi Selesai Sebelum 17 Februari

Ekspor Konsentrat Freeport: Evaluasi Selesai Sebelum 17 Februari
Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian ESDM menargetkan evaluasi permohonan perpanjangan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia bisa selesai sebelum akhir pekan ini. Adapun rekomendasi ekspor Freeport Indonesia akan habis pada Jumat, 17 Februari 2018.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan pihaknya telah menerima permohonan tersebut dari Freeport Indonesia. Namun, sama seperti pihak Freeport Indonesia, Bambang pun masih enggan mengungkapkan jumlah kuota yang diminta.

"Mudah-mudahan [evaluasi] Kamis nanti tuntas," katanya, Selasa (13/2/2018).

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2017, ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan rekomendasi ekspor mineral yang belum dimurnikan, termasuk konsentrat tembaga. Setelah itu, pemegang rekomendasi baru bisa mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan.

Setidaknya ada dua syarat utama yang menjadi sorotan dalam rekomendasi ekspor Freeport Indonesia. Pertama, perusahaan pemohon rekomendasi harus berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK).

Dalam hal ini, Freeport Indonesia sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) telah mengantongi status IUPK sejak 10 Februari 2017 atau satu minggu sebelum rekomendasinya diterbitkan kala itu.

Kedua, perusahaan pemohon harus membangun smelter. Freeport Indonesia tengah membangun smelter tembaga katoda dengan kapasitas 2 juta ton konsentrat per tahun di Gresik, Jawa Timur.

Perkembangan pembangunan fisik smelter tersebut baru sebesar 2,43%. Kendati masih rendah, Bambang menyatakan persentase tersebut sudah sesuai target yang direncanakan pada periode saat ini.

Dengan kata lain, apabila tidak ada halangan berarti, perpanjangan rekomendasi bisa diberikan. Adapun dalam Peraturan Menteri ESDM No 6/2017, evaluasi pembangunan smelter dilakukan setiap enam bulan sekali. Apabila kemajuannya tidak mencapai 90% dari target per periode, maka rekomendasi izin ekspornya bisa dicabut.