a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Ekspor Konsentrat Longgar, tetapi Pengawasan Pembangunan "Smelter" Lebih Ketat

Ekspor Konsentrat Longgar, tetapi Pengawasan Pembangunan "Smelter" Lebih Ketat
JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan memberikan kelonggaran ekspor konsentrat namun dengan aturan dan pengawasan yang lebih ketat.

Jenderal TNI (Purn) itu pun memastikan, pengusaha pertambangan yang tidak taat akan mati dengan sendirinya.

"Tapi jangan pernah kalian terfikir, (pelonggaran ini karena) saya ditekan oleh siapa pun. Tidak ada yang bisa tekan (saya). Udah. Pangkat saya sudah tinggi," kata Luhut kepada wartawan di Jakarta, Rabu malam (12/10/2016).

Adapun aturan yang lebih ketat itu, kata Luhut, diantaranya pengenaan bea keluar progresif yang lebih tinggi. Saat ini, bea keluar untuk ekspor konsentrat diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Nomor) 153 Tahun 2014.

Luhut juga memastikan, pemberian izin ekspor konsentrat harus sesuai dengan rencana perkembangan smelter. Sebagaimana diketahui, pembangunan smelter saat ini belum banyak kemajuan namun izin ekspor tetap diberikan.

Dikonfirmasi hal tersebut, Luhut menegaskan, hal itu disebabkan kurangnya pengawasan. Oleh karenanya, Luhut akan meminta jajarannya di Kementerian ESDM untuk serius mengawasi pembangunan smelter.

"Jangan bicara yang lalu. Ke depan, kalau kau (pengusaha) tidak penuhi kami tindak tegas. Makanya kalau bikin aturan itu harus ada pengawasan. Kalau bilang sampai 30 persen, dicek, item-nya apa saja 30 persen itu," jelas Luhut.

Yang pasti, kata Luhut, instrumen bea keluar ekspor konsentrat akan dikenakan secara progresif.

"Pokoknya kamu jangan main-main sama saya. Kalau tahun ini belum ada kemajuan smelter, tahun depan bea keluar kami tingkatkan. Kalau tidak dipenuhi, kamu akan (pengusaha) mati sendiri," pungkas Luhut.