Ekspor Mineral Mentah Dibuka, Kemenperin: Jangan Sampai Rugikan Industri Smelter
Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 1/2017). Aturan ini membuka peluang bagi perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk mengekspor mineral mentah jenis tertentu.
Sebelumnya ekspor mineral mentah telah dilarang pada Januari 2014, pengusaha tambang diharuskan mengekspor mineral yang telah dimurnikan.
Plt Sekjen Kemenperin, Haris Munandar, menyatakan jangan sampai PP 1/2017 merugikan pengusaha yang telah membangun smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral) baik dari segi suplai bahan baku hingga kerugian lainnya.
"Kita berharap industri-industri smelter yang sudah tumbuh jangan sampai dia dirugikan dengan adanya kebijakan-kebijakan yang nanti merugikan mereka dari sisi suplai bahan baku," kata Haris di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2017).
Saat ini pihaknya sedang mengkaji solusi bagi para pengusaha yang telah mengembangkan smelter. "Nanti kita kaji, cari dengan Kementerian ESDM solusinya karena ini baru keluar. Kita masih melihat dan belum bisa menilai berdampknya negatif atau tidak," ujarnya.
Ia menyebut investor yang sudah membangun industri smelter di dalam negeri tidak akan kapok. Hal itu karena ekspor mineral mentah dikenakan bea keluar 10%, cukup membebani pengusaha yang belum melakukan hilirisasi mineral.
Menurutnya, daripada mengekspor dengan harga yang lebih mahal 10% sehingga mempengaruhi daya saingnya di pasar global, para pengusaha tambang akan lebih tertarik menjual mineral mentahnya ke smelter di dalam negeri.
"Tidak lah (tidak kapok). Walaupun dibolehkan tapi tetap biaya keluarnya akan dinaikkan dengan 10% margin. Kalau harga di luar sama harga di dalam tidak jauh beda dengan di dalam, dia pasti jual di dalam negeri, daripada repot-repot dengan harga itu dan cost-cost lebih baik dia di dalam negeri," ujar Haris.
Ia menyebut telah memberikan beberapa insentif bagi pengusaha smelter untuk membangun industri. Insentif yang diberikan misalnya tax allowance seperti di Morowali.
"Selain itu di PMK 76, itu mereka mengimpor barang impor tidak kena bea masuk. Jadi sudah banyak ada fasilitas master list dan seluruh barang machinery yang dia impor dalam rangka investasinya tidak kena bea masuk," tutupnya. (mca/mca)