Pemerintah berencana menaikkan tarif royalti pertambangan mineral dan batubara (minerba) untuk mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Beleid soal kenaikan royalti itu bakal dilaksanakan pada tahun depan.
Adapun komoditas tambang minerba yang terkena kenaikan tarif royalti adalah tembaga, emas, perak, dan nikel. Rencananya, tarif royalti kontrak pertambangan tembaga, akan naik dari 3,75% menjadi 4%. Kemudian, royalti untuk komoditas emas akan naik menjadi 3,75% dari 1%. Sementara itu royalti perak akan naik dari 1% menjadi 3,25% dan royalti komoditas nikel akan naik dari 0,95% menjadi 2%.
Gagasan soal kenaikan tarif royalti ini muncul seiring kenaikan harga logam internasional. Jika dilakukan, rencana ini tentu berdampak pada emiten yang memproduksi komoditas tersebut. Misalnya saja, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Menunggu kepastian Emiten-emiten yang terkait rencana kenaikan royalti ini masih menunggu kepastian dari pemerintah.
"Kami belum mengetahui pasti soal rencana ini. Kami juga masih menunggu soal detail rencana kenaikan tarif royalti tersebut. Karena untuk komoditas emas memang kami sudah membayar royalti di kisaran 3,5%," ujar Trenggono Sutioso, Sekretaris Perusahaan ANTM, Trenggono Sutioso, seperti dilansir Kontan.co.id, Minggu (17/7).
Sehingga, Aneka Tambang juga masih belum bisa menghitung berapa besar dampak rencana ini terhadap kinerja perusahaan. ANTM tidak terlalu khawatir akan beleid ini. Maklum, Aneka Tambang tengah menggenjot produk-produk olahan yang menghasilkan margin lebih tinggi.