Erick Thohir Akui UU Cipta Kerja Mudahkan Investor Asing
indopos.co.id – Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Erick Thohir mengungkapkan beberapa manfaat dari keberadaan Undang Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Dia melanjutkan, UU (Undang-Undang) Cipta Kerja akan memudahkan investor asing beroperasi di Indonesia. Dengan demikian, akan lebih banyak lapangan kerja yang mampu menyerap tenaga kerja.
Erick mengatakan, kesempatan kerja akan meningkatkan konsumsi rumah tangga. Hal itu akan berkontribusi kepada peningkatan produk domestik bruto. Dia menyebut sepertiga perekonomian Indonesia digerakkan oleh BUMN. Menurutnya, perseroan pelat merah terbuka untuk kerja sama dengan pihak swasta dan investor asing.
Erick mencontohkan pembicaraan tentang baterai kendaraan listrik dengan perusahaan China, Jepang, dan Korea Selatan. Selain itu, pengembangan kolaborasi dengan perusahaan dari Amerika Serikat tentang gasifikasi batu bara untuk mengurangi impor LPG juga dilakukan.
“Dengan mengubah batu bara menjadi dimethyl ether (DME) yang dapat menggantikan LPG dan sebagai bahan bakar untuk mesin diesel dan turbin gas. Kami bekerja untuk meningkatkan rantai nilai Indonesia” ujarnya, di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Dia menambahkan Indonesia juga menjalin kerja sama dengan Uni Emirat Arab. Kolaborasi itu untuk mengembangkan kilang petrokimia dan mengkaji pengembangan smelter baru di Indonesia.
”Untuk pekerja yang ada, Undang Undang baru (Omnibus Law] mempertahankan perlindungan pekerja serupa yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan, Omnibus Law memberikan perlindungan tambahan berupa dana kompensasi bagi pekerja yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja),” cetusnya.(dni)