Evaluasi Ekspor Nikel Kelar, Ini Penjelasan Dirjen Minerba!
Jakarta, CNBC Indonesia- Hasil evaluasi larangan ekspor nikel yang berlaku sejak akhir bulan lalu mulai diumumkan. Terdapat 11 perusahaan yang evaluasinya dinyatakan selesai, hasilnya 9 diizinkan ekpsor lagi sementara dua perusahaan lain masih dilarang.
Putusan ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, lewat suratnya yang bernomor ND 1076/BC/2019.
Berdasar dokumen yang diterima oleh CNBC Indonesia, putusan ini berdasarkan rapat pada 7 November 2019 pekan lalu di gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan dipimpin langsung oleh Menko Luhut.
Rapat tanggal 7 itu membahas soal nota hasil intelejen (NHI) untuk progres kemajuan smelter masing-masing perusahaan yang mengantongi surat izin ekspor. Tim ESDM juga sudah melakukan inpeksi ke lapangan sejak 29 Oktober hingga 2 November 2019.
Bahwa berdasar hasil inpeksi tersebut, dua perusahaan dinyakan dilarang ekspor yakni PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Toshida Indonesia. "Keputusan hasil rapat pada tanggal 7 November, bahwa 9 perusahaan yang terkena NHI dapat dilayani ekspornya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan apabila kedapatan kadar nikel < 1,7% dan PE atas perusahaan tersebut masih berlaku," tulis dokumen tersebut, yang ditandatangani oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Jumat (8/11/2019).
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi membenarkan hal tersebut, "Aku bikin surat Jumat malam pekan lalu, mulai berlaku segera setelah keluar surat," katanya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot menambahkan memang tersisa dua perusahaan yang masih tunggu proses verifikasi sebelum dibolehkan ekspor lagi. Yakni PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Toshida Indonesia.
"Masih diverifikasi di lapangan, karena kan belum sampai 6 bulan karena review smelter itu 6 bulan sekali. Ini masih di tengah-tengah," katanya.
Ia membenarkan dua perusahaan tersebut memang sedang ditahan untuk ekspor.
Soal kenapa hanya 11 perusahaan yang kena review selama proses evaluasi, Bambang melempar hal tersebut masuk kewenangan bea cukai. "Itu kan kapal yang ditahan kemarin," kata dia.
Bambang menjelaskan untuk ESDM memiliki kewenangan untuk menunjuk tim sesuai dengan peraturan menteri, yang verifikasi merupakan lembaga independen.
Namun, menurutnya dari 11 perusahaan yang sudah diverifikasi tersebut terdapat 9 yang lolos karena mereka tetap mengikuti aturan. Termasuk soal kuota, yang disesuaikan dengan kemampuan tambang dan tidak berkali lipat.