Evaluasi Kemajuan Smelter oleh ESDM Dinilai Hanya Formalitas
Jakarta - Evaluasi kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya formalitas. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
Pengamat hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanagara Ahmad Redi mengatakan izin ekspor mineral hasil pengolahan (konsentrat) diberikan apabila ada kemajuan kemajuansmelter. Namun kini ketentuan itu hilang seiring dicabutnya Permen ESDM No. 11 Tahun 2014 dan diganti oleh Permen 5/2016.
"Permen 11/2014 itu bagus skemanya. Tapi itu dirusak oleh Permen 5/2016. Evaluasi progres smelter hanya menjadi formalitas," kata Redi di Jakarta, Kamis (28/4).
Redi menjelaskan pasal 10 ayat 3 di Permen 5/2016 menyatakan apabila pembangunan smelter tidak mencapai target maka perpanjangan izin ekspor dapat diberikan dengan tingkat kemajuan pembangunan smelter dinilai sama dengan capaian periode sebelumnya. Evaluasi kemajuansmelter dilakukan per enam bulan seiring dengan periode ekspor konsentrat. Apabila merujuk pada Permen 11/2014, perpanjangan izin ekspor diberikan jika kemajuan smelter per enam bulan mencapai target minimal 60 persen. Dalam beleid 5/2016 memang ada ketentuan target 60 persen itu. Namun diberi dispensasi pada pasal 10 ayat 3.
"Permen 11/2014 memberi reward and punishment. Tapi di Permen 5 tidak ada punishment. Kalau begini pembangunan smelter bisa molor," ujarnya.
Kini Kementerian ESDM sedang mengevaluasi permohonan perpanjangan izin ekspor yang diajukan oleh PT Newmont Nusa Tenggara. ESDM memiliki waktu selama 20 hari untuk memberi jawaban atas permohonan tersebut.
Sumber : www.beritasatu.com