Evaluasi Produk Hukum Minerba, Luhut Pandjaitan Melibatkan Pakar Hukum
JAKARTA – Pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya sedang mengkaji secara komprehensif undang-undang (UU) No 4/2009 tentang Pertambangan Minerba dan peraturan turunannya.
Saat ini, revisi UU Minerba menjadi program legislasi nasional (prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Pembahasan tersebut terkait dengan rencana pemerintah memperlakukan kebijakan relaksasi mineral olahan atau konsentrat melalui revisi itu. Namun belakangan, pemerintah ingin menyasar pada aturan turunannya saja.
“Lagi rapat dan kami mengundang pakar hukum internasional untuk membantu merumuskan apa langkah kita terbaik menyangkut masalah UU Minerba,” kata Luhut di Jakarta, Selasa (13/9).
Menurutnya, seluruh aturan turunan UU Minerba bakal dievaluasi kembali. Dia berharap evaluasi dan aturan turunan itu tetap memerhatikan semangat dari UU Minerba.
“Kita mau luruskan semuanya supaya jangan ada lagi yang melanggar UU,” tuturnya.
Dia juga menjamin, upaya tersebut diambil bukan karena membela kepentingan salah satu perusahaan tambang saja. Pemerintah, tegas Luhut tidak ingin terus didikte dalam mengambil keputusan.
“Semua kita mau berkeradilan tidak ada kepentingan salah satu tempat misal Freeport atau Newmont kita bicara kepada semua yang terbaik. Semua kita uraikan prinsipnya kedaulatan tetap terjaga jangan didikte orang lain kedua harus berkeadilan semua pihak mendapatkan hal yang dan ketiga tujuan utama hilirasasi,” pungkasnya.