Final, Hari Ini ESDM Menetapkan 20 Anggota Tim Verifikator Smelter
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini (2/6) akan menyelesaikan penetapan 20 Anggota Tim Verifikator pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (Smelter).
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM sebelumnya sudah menyiapkan 20 orang sebagai Tim Verifikator pelaksana pembangunan smelter di dalam negeri.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Susigit mengatakan 20 orang yang masuk sebagai Tim Verifikator sudah tinggal di SK penunjukan ke badan usahanya. Dan saat ini Ditjen Minerba sedang menetapkan 20 anggota Tim Verifikator.
“Mudah-mudahan hari ini selesai,” ujar Bambang saat dihubungi, Jakarta, Jumat (2/6).
Menurutnya, 20 anggota Tim Verifikator sesuai kompetensi yang memenuhi syarat. Pasalnya, Tim verifikator independen ini akan melakukan pengawasan atas tingkat kemajuan (progress) smelter yang dilakukan oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mendapatkan rekomendasi ekspor.
Bambang mencontohkan, salah salah satu kriteria verifikator independen diantaranya pertama, mempunyai pengalaman, kedua bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan ketiga mempunyai keahlian di bidang pengolahan dan pemurnian (smelter) metalurgi.
“Jadi, pemerintah itu sebenarnya sudah tidak menunjuk. Tapi silahkan dipilih oleh perusahaan, tapi ruang lingkupnya itu yang kita atur,” tuturnya.
Selain itu, kata Bambang menjelaskan, pembiayaan verifikator independen akan ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun demikian, dia mengingatkan apabila pemerintah belum menyediakan anggaran untuk verifikator independen, maka perusahaan diharapkan untuk menyediakan anggaran tersebut.
“Supaya fair, kan kalau untuk biaya pemerintah menunggu anggaran. Dan kalau duitnya besar, lelang. Makanya kemarin saya bilang, biaya ditanggung pemerintah, dalam hal belum disediakan pemerintah, perusahaan dapat dikenakan biaya. Supaya, jangan stuck (berhenti) maksudnya. Jadi awalnya, boleh perusahaan, kalau itu sudah keluar, kami sampai proses ke Kementerian Keuangan untuk minta tambahan untuk verifikator. Anggaran untuk verifikator,” paparnya.
Bambang menegaskan kembali bahwa verifikator independen harus benar-benar independen. “Jadi dia, verifikator harus independen. Kalau melanggar kesepatakan harus diblacklist,” pungkasnya.