Freeport Ajukan Kuota Ekspor Konsentrat 1,42 Juta Ton untuk Agustus 2016 – Januari 2017
JAKARTA – PT Freeport Indonesia telah mengajukan kuota ekspor konsentrat untuk periode Agustus 2016 – Januari 2017 sebanyak 1,42 juta ton. Namun, perusahaan asal Amerika Serikat ini masih menunggu rekomendasi perpanjangan izin ekspor dari Kementerian ESDM.
Seperti diketahui, Freeport Indonesia mendapatkan izin ekspor setiap 6 bulan sekali dan bisa mengajukan kembali untuk 6 bulan ke depan. Untuk periode ini, izin ekspor berakhir pada 8 Agustus 2016. Apabila berdasarkan evaluasi Kementerian ESDM, Freeport dinyatakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, maka Freeport mendapatkan izin ekspor untuk periode 9 Agustus 2016 sampai dengan 8 Januari 2017.
“Kuota ekspor yang diajukan Freeport untuk periode Agustus 2016 sampai Januari 2017, sebanyaj 1,42 juta ton,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko di Jakarta, Selasa (2/8).
Freeport Indonesia bisa melakukan kegiatan ekspor setelah mendapatkan rekomendasi perpanjangan izin ekspor dari Kementerian ESDM. Rekomendasi ini kemudian diajukan ke Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE). Pada periode sebelumnya, PT Freeport Indonesia mengajukan kuota ekspor konsentrat 1,03 juta ton.