a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Freeport Ajukan Perpanjangan IUPK

JAKARTA – PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangkan Khusus (IUPK) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Izin tersebut berakhir pada 4 Juli mendatang.

Executive Vice President Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan, permohonan perpanjangan sudah dilayangkan sebelum libur Lebaran kemarin. “Sudah kami ajukan sebelum Lebaran kemarin,” kata Tony di sela halalbihalal di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/6).

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menuturkan, pengajuan perpanjangan itu ditujukan langsung ke Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Dia mengaku belum mengetahui apakah surat permohonan Freeport sudah berada di meja Menteri. “Nanti kami lihat, belum saya terima, kan mengajukannya ke Pak Menteri (Menteri ESDM Ignasius Jonan),” ujarnya.

Freeport telah menyandang lisensi IUPK sejak Februari 2017 lalu. Dengan lisensi itu maka Freeport bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga. Pasalnya, sejak Januari 2017 lalu, pemerintah melarang pemegang Kontrak Kar ya (KK) untuk menjual konsentrat tembaga ke luar negeri. Hanya pemegang IUPK yang membangun pabrik pengolahan dan pemurnian bijih (smelter) diizinkan mengekspor konsentrat hingga 2022.

Meski mengantongi status IUPK, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu belum melepas KK. Freeport bersedia menanggalkan KK yang sudah diteken sejak 1991, dengan syarat IUPK yang diberikan memberi kepastian hukum dan investasi layaknya KK. Oleh karena itu digelar perundingan dengan pemerintah yang ditargetkan selesai pada 10 Oktober 2017.

Ada empat poin negosiasi yang dibahas, yakni perpanjangan operasi hingga 2041, pembangunan smelter, divestasi saham 51%, dan peningkatan penerimaan negara. Keempat poin itu bersifat satu kesatuan, sehingga harus disepakati semuanya.

Pada Agustus 2017 lalu, kedua belah pihak menyepakati keempat poin tersebut. Negosiasi kemudian berlanjut pada penyusunan detil keempat poin itu untuk dituang dalam lampiran IUPK.

Namun, hingga batas tenggat waktu 10 Oktober 2017 lalu belum tercapai kesepakatan mengenai detil IUPK. Kementerian ESDM kemudian menerbitkan perpanjangan pertama dengan masa berlaku IUPK hingga akhir Desember 2017. Masa perpanjangan itu diberikan agar selama rentang waktu tersebut tercapai kesepakatan.

Selain itu, perpanjangan diberikan agar Freeport masih bisa mengekspor konsentrat selama negosiasi berlangsung. Ternyata hingga akhir 2017, penyusunan detil IUPK Freeport tak kunjung rampung.

Masa berlaku IUPK pun diperpanjang untuk kedua kalinya hingga 4 Juli nanti. Maka dari itu Freeport kembali mengajukan perpanjangan IUPK agar tetap bisa melakukan ekspor bila hingga 4 Juli nanti detil lampiran IUPK belum selesai. (rap)