Freeport Akan Kurangi Pekerja dan Produksi, Ini Kata Jonan
Jakarta - Pemerintah berharap PT Freeport Indonesia menganulir rencana pengurangan pekerja dan produksi. Izin ekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat bagi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu diberikan bila telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan pengurangan jumlah pegawai dan tingkat produksi merupakan domain perusahaan. Hanya saja dia berharap hal tersebut tidak dilakukan. "Itu kan kebijakan kegiatan usaha. Pemerintah tidak pernah halangi ekspor sepanjang persyaratannya dipenuhi," kata Jonan di Jakarta, Kamis (26/1).
Jonan menuturkan izin ekspor diberikan kepada Freeport jika beralih status dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dia bilang Freeport sudah secara resmi menyatakan kesediaannya menjadi IUPK. Hanya saja komitmen tersebut tidak disertai permohonan pengajuan perubahan IUPK. Selain itu, Freeport harus melampirkan rencana kerja pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.
"Kalau komitmen sudah, suratnya ada tapi sampai kemarin belum memasukan permohonan untuk membangun smelter, berubah menjadi IUPK belum memasukkan," jelasnya.
CEO Freeport McMoRan Inc Richard adkerson dalam RUPS menyatakan perubahan status Kontrak Karya menjadi IUPK memengaruhi kinerja perusahaan. Untuk mengatasi kondisi tersebut, Freeport berencana mengurangi jumlah pekerja dan kegiatan operasi. Jika dilarang ekspor konsentrat, maka akan mengurangi produksi 70 juta pon tembaga, dan 100.000 ounce emas setiap bulan.
"Pada saat ini, perusahaan kami tidak dalam posisi untuk menjaga operasi yang ada tanpa mampu ekspor, jadi kita harus mengambil langkah untuk mengurangi operasi, untuk mengurangi biaya, dan itu berarti sangat besar PHK dan pemotongan di belanja modal," ujarnya.
Pemegang Kontrak Karya memang dilarang ekspor konsentrat sejak 11 Januari 2017 kemarin. Pemerintah hanya mengizinkan pemegang IUPK untuk mengirim konsentrat ke luar negeri selama lima tahun.