a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Freeport Belum Ajukan Perpanjangan Ekspor

Freeport Belum Ajukan Perpanjangan Ekspor
JAKARTA - Kegiatan ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia bisa berhenti sementara. Pasalnya perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu belum mengajukan permohonan perpanjangan rekomendasi izin ekspor ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Padahal masa berlaku izin ekspor Freeport hingga 16 Februari nanti. Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan berkas perpanjangan rekomendasi masih dalam proses penyusunan. Namun dia enggan menjelaskan apa saja yang masih dalam proses tersebut. Hanya berharap bisa segera melayangkan permohonan perpanjangan itu ke Kementerian ESDM.

“Masih dalam proses. Kami usahakan (pekan ini diajukan),” kata Riza di Jakarta, Selasa (6/2).

Pengajuan perpanjangan rekomendasi ekspor itu sebenarnya 30 hari sebelum masa berlaku habis. 30 hari merupakan waktu yang digunakan untuk mengevaluasi kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter).

Molornya permohonan perpanjangan rekomendasi berdampak pada kegiatan ekspor. Namun Riza berharap kegiatan ekspor konsentrat tidak akan mengalami kendala. Namun dia belum bisa memastikan apakah pasca 16 Februari akan ada jadwal pengiriman konsentrat ke luar negeri. “Semoga ekspor lancar,” ujarnya.

Pemerintah mengizinkan ekspor konsentrat asalkan perusahaan tambang membangun smelter di dalam negeri. Kemajuan pembangunan smelter itu dievaluasi setiap enam bulan terhitung sejak diterbitkannya rekomendasi ekspor. Bila hasil evaluasi itu ternyata kemajuan smelter tidak mencapai minimal 90% maka izin ekspor akan dicabut.

Izin ekspor diberikan selama satu tahun dan bisa diperpanjang di tahun berikutnya. Freeport sebenarnya sudah membangun smelter di Gresik, Jawa Timur sejak 2014 silam. Namun progres kemajuannya belum tampak secara fisik atau masuk tahap konstruksi. Pasalnya sampai saat ini Freeport membutuhkan kepastian perpanjangan operasi pasca berakhirnya kontrak pada 2021.



Perpanjangan operasi itu kini menjadi bagian negosiasi dengan pemerintah dalam menyusun lampiran detil Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pasalnya Freeport bersedia melepaskan status Kontrak Karya (KK) dan beralih menjadi IUPK. Namun dengan catatan kepastian investasi dalam KK itu juga dimasukkan ke dalam IUPK.



Freeport bersedia menjadi IUPK setelah pemerintah melarang pemegang KK ekspor konsentrat sejak awal 2017 lalu. Hanya IUPK yang bangun smelter diizinkan ekspor konsentrat hingga 2022. Tercatat satu pemegang KK sudah beralih menjadi IUPK pada Februari tahun lalu yakni PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Perusahaan tambang tembaga yang berbasis di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat itu sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara. (rap)