Freeport Belum Bersedia Ungkap Lokasi Smelter
JAKARTA - PT Freeport Indonesia belum mau membeberkan lokasi pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) secara rinci. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu hanya menegaskan lokasi smelter konsentrat tembaga berada di Gresik, Jawa Timur.
Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan pihaknya berkomitmen membangun smelter. Adapun progress smelter sudah menyelesaikan studi kelayakan (feasibility study/FS) dan izin lingkungan.
“Lokasinya di Gresik,” kata Riza di Jakarta, Senin (28/5).
Riza enggan membenarkan lokasi smelter yang dimaksud berada di Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik, Jawa Timur. Sedangkan lokasi smelter lainnya berada di Gresik juga milik PT Petrokimia Gresik. Freeport sebenarnya sudah menyewa lahan Petrokimia Gresik sejak 2014 silam.
Perubahan lokasi smelter diungkap oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Maret kemarin. Perubahan lokasi smelter berdampak perhitungan smelter.
Pasalnya kemajuan proyek smelter di lahan Petrokimia sudah mencapai 13,5%. Sedangkan progres pembangunan di JIIPE mencapai 2,4%. Itu berdasarkan hasil evaluasi Surveyor Indonesia.
Evaluasi itu dilakukan setiap enam bulan sekali terhitung sejak Freepor t mengantongi rekomendasi ekspor konsentrat di Februari 2017 lalu. Pertimbangan Freeport menetapkan lokasi smelter di JIIPE berdasarkan sejumlah pertimbangan. Selain luas wilayah, lokasi smelter dekat dengan pelabuhan.
Dengan begitu memudahkan proses pengapalan hasil pemurnian konsentrat tembaga. Ketersediaan suplai energi yang dijamin oleh kawasan industri melalui JIIPE.
Untuk kapasitasnya sama tetap 2 juta ton konsentrat tembaga. Freeport mulai membangun smelter sejak 2014 silam. Pembangunan smelter itu seiring dengan kebijakan pemerintah yang hanya mengizinkan mineral hasil olahan untuk diekspor.
Namun progres smelter Freeport belum mencapai tahap konstruksi. Pasalnya Freeport menginginkan kepastian operasi pasca kontrak berakhir di 2021. Kepastian operasi pasca 2021 itu kini menjadi bahan negosiasi dengan pemerintah.
Hal ini lantaran Freeport bersedia melepas status Kontrak Karya dan beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perundingan yang berlangsung sejak Februari 2017 lalu.