a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Freeport Buka Negosiasi Harga Saham Divestasi

Freeport Buka Negosiasi Harga Saham Divestasi
Dari hitungan pemerintah harga saham divestasi Freeport hanya US$ 630 juta. Harga tersebut dihitung dengan metode replacement cost.

PT Freeport Indonesia membuka peluang negosiasi dengan pemerintah terkait divestasi saham 10,64 persen miliknya. Ini merespons pernyataan keberatan dari pemerintah terkait harga saham yang ditawarkan Freeport. Pemerintah menilai harga tersebut masih terlalu mahal.

Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan Pemerintah Indonesia sudah mengirimkan surat keberatan atas harga saham divestasi. Surat ini merespon penawaran harga saham yang diajukan Freeport pada 13 Januari 2016 lalu.

Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu mematok nilai 10,64 persen saham divestasinya sebesar US$ 1,7 miliar atau sekitar Rp 23,5 triliun. Menurut Riza harga saham yang ditawarkan saat itu sudah sesuai dengan analisa nilai pasar yang wajar. Acuannya adalah masa operasi tambang di Grasberg dalam kontrak karya Freeport.

Riza mengatakan jika pemerintah keberatan dengan harga yang sudah diajukan, Freeport bersedia untuk melakukan negosiasi. Namun sampai saat ini Freeport belum menerima tawaran harga dari pemerintah. “Kami akan meninjau dan merespons setiap tanggapan yang kami terima dari Pemerintah,” kata dia kepada Katadata, Kamis (28/4).

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudjatmiko mengatakan pemerintah memang belum mengajukan secara resmi surat mengenai harga yang diinginkan pemerintah. Namun, pemerintah sudah mengirimkan surat keberatan atas penawaran harga saham Freeport pada 11 April 2016 lalu.

Dari hitungan pemerintah harga saham divestasi Freeport hanya US$ 630 juta. Harga tersebut dihitung dengan metode replacement cost. Skema replacement cost ini seusai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 tahun 2013.

Permen tersebut mengatur tata cara perhitungan saham divestasi tambang penanaman modal asing. Pada pasal 13 aturan ini disebutkan bahwa harga divestasi berdasarkan biaya penggantian atas investasi atau replacement cost. Biaya penggantian itu dihitung secara kumulatif dari investasi yang dikeluarkan sejak eksplorasi sampai dengan
kewajiban divestasi.

Atas dasar itulah pemerintah menganggap harga yang disampaikan Freeport terlalu mahal. “PT Freeport Indonesia harus menawarkan kembali sesuai peraturan Menteri ESDM no 27 tahun 2013, dengan metode replacement cost,” ujar dia.

Untuk diketahui, pemerintah mewajibkan setiap perusahaan pertambangan asing wajib mendivestasikan sahamnya untuk dalam negeri sebesar 20 persen. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Karena pemerintah telah memiliki 9,36 persen saham Freeport, maka sisa kewajiban berikutnya menjual 10,64 persen.

Sumber : www.katadata.co.id