Freeport Diminta Cepat Bangun Smelter, Jika Tidak Ini Risikonya
JAKARTA - Pemerintah kembali mengizinkan PT Freeport Indonesia untuk dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu. Keputusan tersebut berlaku setelah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport diperpanjang hingga 31 Juli 2018.
Meski izin operasi diperpanjang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap mengingatkan anak usaha Freeport McMoran untuk segera membuat fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Sebab, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa pembangunan smelter maksimal dalam waktu 5 tahun.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pada prinsipnya smelter itu memang harus ada, sebab perusahaan tidak akan mendapat izin untuk menjual keluar negeri dalam bentuk olahan. Jadi produknya harus dimurnikan lebih dulu.
"Freeport ya bisa bekerjasama untuk membangun. Kalau sudah selesai semua, mereka mau bangun sendiri apa gimana terserah. Pokoknya batasnya 2021," tuturnya di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Bambang mengatakan, intinya soal smelter pemerintah minta realisasi pembangunannya. Karena ke depan produk ekspor harus dimurnikan.
"Nah gimana kalau sudah ditetapkan terus bangun sendiri? Ya udah tidak apa-apa, tapi harus cepet," tuturnya.